Andi tak bisa berkelit lagi dari Hambalang
Rabu, 14 November 2012 - 16:32 WIB

Andi tak bisa berkelit lagi dari Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Sumarjati Arjoso menyatakan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng tidak bisa berkelit lagi dan harus bertanggung jawab atas kasus penyimpangan dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.
Menurut Sumarjati, nama Andi Mallarangeng sangat melekat dalam penggunaan anggaran proyek ini. Bahkan Sumarjati juga mencontohkan Mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi yang ditahan dengan kasus yang sama.
"Saya hanya beri contoh tadi, kalau kasus ini ya terserah KPK dan pengadilan. AM tidak bisa bisa katakan itu tanggung jawab moral. Semestinya tidak mungkin dia tidak tahu, karena itu tugas AM dan hal ini sangat melekat pada dia," tambah Sumarjati, di Gedung DPR RI, Rabu (14/11/2012).
Hal ini juga diamini oleh anggota BAKN dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari. Menurut Eva, hal tersebut menjawab keragu-raguan BPK dalam menyampaikan hasil audit yang menggunakan hasil audit yang menggunakan kata 'diduga', padahal menurutnya poinnya sudah jelas.
"Yaitu, poin keterlibatan Andi Mallarangeng. Hanya pada derajat kesimpulan kita bedakan," tambah Eva.
Senada dengan dua rekannya, Wakil Ketua BAKN Yahya Sacawiria juga meminta KPK untuk segera mengusut tuntas aliran dana proyek Hambalang.
"KPK perlu didorong secara politis untuk menyelesaikan kasus ini. Kita harapkan KPK lebih cepat dan tidak dijadikan polemik terus," tuturnya.
Sebelumnya, BAKN melakukan telaah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek tersebut yang diserahkan ke pimpinan DPR siang ini. Dalam telaahan tersebut terlihat jelas Andi Mallarangeng (AM) tercantum dalam data tersebut sebagai pelaku penyimpangan.
Menurut Sumarjati, nama Andi Mallarangeng sangat melekat dalam penggunaan anggaran proyek ini. Bahkan Sumarjati juga mencontohkan Mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi yang ditahan dengan kasus yang sama.
"Saya hanya beri contoh tadi, kalau kasus ini ya terserah KPK dan pengadilan. AM tidak bisa bisa katakan itu tanggung jawab moral. Semestinya tidak mungkin dia tidak tahu, karena itu tugas AM dan hal ini sangat melekat pada dia," tambah Sumarjati, di Gedung DPR RI, Rabu (14/11/2012).
Hal ini juga diamini oleh anggota BAKN dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari. Menurut Eva, hal tersebut menjawab keragu-raguan BPK dalam menyampaikan hasil audit yang menggunakan hasil audit yang menggunakan kata 'diduga', padahal menurutnya poinnya sudah jelas.
"Yaitu, poin keterlibatan Andi Mallarangeng. Hanya pada derajat kesimpulan kita bedakan," tambah Eva.
Senada dengan dua rekannya, Wakil Ketua BAKN Yahya Sacawiria juga meminta KPK untuk segera mengusut tuntas aliran dana proyek Hambalang.
"KPK perlu didorong secara politis untuk menyelesaikan kasus ini. Kita harapkan KPK lebih cepat dan tidak dijadikan polemik terus," tuturnya.
Sebelumnya, BAKN melakukan telaah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek tersebut yang diserahkan ke pimpinan DPR siang ini. Dalam telaahan tersebut terlihat jelas Andi Mallarangeng (AM) tercantum dalam data tersebut sebagai pelaku penyimpangan.
(rsa)