UU TKI harus jamin TKI
Rabu, 14 November 2012 - 13:22 WIB
UU TKI harus jamin TKI
A
A
A
Sindonews.com - Kasus demi kasus terus menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kasus diskon TKI di Malaysia masih segar dalam ingatan, publik kembali digegerkan dengan kasus permerkosaan tiga oknum polisi Malaysia juga.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku, kasus tersebut sangat memprihatinkan. Menurutnya undang-undang TKI yang tengah dibahas DPR dan pemerintah harus memutus mata rantai kekerasan terhadap TKI dan pelecehan terhadap TKW.
"Undang-undang (UU) ini harus jadi payung hukum untuk TKI di luar negeri, Kita harapkan dengan adanya Pansus (Panitia Khusus) di Komisi IX ini semua bisa diakomodir. UU TKI di luar negeri ini harus menjamin benar-benar keselamatan TKI di luar negeri," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (14/11/2012).
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, penyusunan undang-undang TKI harus melindungi TKI di luar negeri, supaya kasus seperti tersebut bisa dihentikan.
Dalam penyusunan undang-undang, imbuh Taufik, harus ada klausul atau ketentuan yang benar-benar memberikan jaminan kepada para TKI, supaya kekerasan terhadap TKI bisa diantisipasi.
"Ini menjadi keseriusan kawan-kawan di Komisi IX, saya mengusulkan hal semacam ini seperti pemerkosaan, pelecehan (seksual) dan penganiayaan juga harus diatur supaya tidak terjadi lagi," tuturnya.
Selain aspek di atas, aspek lain yang sekiranya dapat mendukung perlindungan para TKI harus dimasukkan dalam UU itu, supaya keselamatan TKI bisa terjamin.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku, kasus tersebut sangat memprihatinkan. Menurutnya undang-undang TKI yang tengah dibahas DPR dan pemerintah harus memutus mata rantai kekerasan terhadap TKI dan pelecehan terhadap TKW.
"Undang-undang (UU) ini harus jadi payung hukum untuk TKI di luar negeri, Kita harapkan dengan adanya Pansus (Panitia Khusus) di Komisi IX ini semua bisa diakomodir. UU TKI di luar negeri ini harus menjamin benar-benar keselamatan TKI di luar negeri," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (14/11/2012).
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, penyusunan undang-undang TKI harus melindungi TKI di luar negeri, supaya kasus seperti tersebut bisa dihentikan.
Dalam penyusunan undang-undang, imbuh Taufik, harus ada klausul atau ketentuan yang benar-benar memberikan jaminan kepada para TKI, supaya kekerasan terhadap TKI bisa diantisipasi.
"Ini menjadi keseriusan kawan-kawan di Komisi IX, saya mengusulkan hal semacam ini seperti pemerkosaan, pelecehan (seksual) dan penganiayaan juga harus diatur supaya tidak terjadi lagi," tuturnya.
Selain aspek di atas, aspek lain yang sekiranya dapat mendukung perlindungan para TKI harus dimasukkan dalam UU itu, supaya keselamatan TKI bisa terjamin.
(mhd)