KPK kini periksa mantan GM PT PLN Tangerang
Rabu, 14 November 2012 - 12:51 WIB
KPK kini periksa mantan GM PT PLN Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa mantan General Manager (GM) PT PLN Disjaya dan Tangerang Margo Santoso untuk menjalani pemeriksaan, terkait kasus pengadaan CISI-RISI di PLN Disjaya dan Tangerang.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala bagian (Kabag) Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2012).
Sebelumnya dua mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Sofyan Djalil.
Sebagai mantan GM, Margo diduga mengetahui peran mantan atasannya yang sudah menjadi tersangka, Eddie Widiono. Eddie selaku Mantan Direktur Utama PLN divonis bersalah, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara.
Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp92,27 miliar. Atas tindakannya itu, Eddie pun dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Selain Eddie, KPK juga sudah menetapkan Gani Abdul Gani (GAG) sebagai tersangka. Gani selaku Direktur PT Netway Utama diduga bekerja sama dengan Eddie untuk mendapatkan proyek tersebut.
Gani pun melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mengacu pasal-pasal tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala bagian (Kabag) Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2012).
Sebelumnya dua mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Sofyan Djalil.
Sebagai mantan GM, Margo diduga mengetahui peran mantan atasannya yang sudah menjadi tersangka, Eddie Widiono. Eddie selaku Mantan Direktur Utama PLN divonis bersalah, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara.
Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp92,27 miliar. Atas tindakannya itu, Eddie pun dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Selain Eddie, KPK juga sudah menetapkan Gani Abdul Gani (GAG) sebagai tersangka. Gani selaku Direktur PT Netway Utama diduga bekerja sama dengan Eddie untuk mendapatkan proyek tersebut.
Gani pun melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mengacu pasal-pasal tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar.
(mhd)