RUU Budaya dinilai belum matang
Rabu, 14 November 2012 - 09:43 WIB
RUU Budaya dinilai belum matang
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Undang-undang (UU) Kebudayaan inisiatif Pemerintah maupun inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), secara substansial dinilai belum menggambarkan budaya asli Indonesia.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Bambang Wibawarta mengatakan, dalam RUU tersebut dia sama sekali belum melihat roh budaya Indonesia yang terkandung.
Menurutnya, wacana kebudayaan saat ini mengalami penyempitan makna. Fenomena ini secara tidak langsung menimbulkan banyak sekali pertanyaan. Diantaranya, apabila kebudayaan sudah tereduksi seperti tari-tarian yang tidak lagi mencakup kompleksitas pranata masyarakat, maka bakal menimbulkan pertanyaan dikemudian hari.
"Kebudayaan sesungguhnya tidak hanya memerlukan pelestarian, tapi juga perlu untuk dikembangkan. Salah satu fungsi RUU Budaya adalah bagaimana mengolah kebudayaan itu sendiri," kata Bambang dalam diskusi di UI, Selasa 13 November 2012 sore.
Bambang menjelaskan, ada tiga konsep kebudayaan yang harus menjadi catatan RUU Kebudayaan. Pertama, budaya dapat menjadi pengikat keberagaman. Kedua, budaya dapat menjadi alat diplomasi dengan pihak luar. Ketiga, budaya juga sebagai aset ekonomi.
"Untuk potensi kebudayaan itu sendiri, dibutuhkan suatu penataan ekonomi," katanya.
Bambang berharap RUU Kebudayaan diharapkan dapat menjadi payung yang mumpuni untuk mengatasi segala permasalahan. Apalagi, sebelum RUU Kebudayaan ditetapkan, UU Cagar Budaya sudah meluncur terlebih dahulu, dan sudah dapat difungsikan.
"Sehingga perlu dipikirkan kembali koneksitas keduanya dalam kontesk pelestarian dan pengembangan budaya. Untuk itu diperlukan konsepsi atau strategi kebudayaan yang dapat mengolah potensi budaya yang begitu beragam di Indonesia," katanya.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Bambang Wibawarta mengatakan, dalam RUU tersebut dia sama sekali belum melihat roh budaya Indonesia yang terkandung.
Menurutnya, wacana kebudayaan saat ini mengalami penyempitan makna. Fenomena ini secara tidak langsung menimbulkan banyak sekali pertanyaan. Diantaranya, apabila kebudayaan sudah tereduksi seperti tari-tarian yang tidak lagi mencakup kompleksitas pranata masyarakat, maka bakal menimbulkan pertanyaan dikemudian hari.
"Kebudayaan sesungguhnya tidak hanya memerlukan pelestarian, tapi juga perlu untuk dikembangkan. Salah satu fungsi RUU Budaya adalah bagaimana mengolah kebudayaan itu sendiri," kata Bambang dalam diskusi di UI, Selasa 13 November 2012 sore.
Bambang menjelaskan, ada tiga konsep kebudayaan yang harus menjadi catatan RUU Kebudayaan. Pertama, budaya dapat menjadi pengikat keberagaman. Kedua, budaya dapat menjadi alat diplomasi dengan pihak luar. Ketiga, budaya juga sebagai aset ekonomi.
"Untuk potensi kebudayaan itu sendiri, dibutuhkan suatu penataan ekonomi," katanya.
Bambang berharap RUU Kebudayaan diharapkan dapat menjadi payung yang mumpuni untuk mengatasi segala permasalahan. Apalagi, sebelum RUU Kebudayaan ditetapkan, UU Cagar Budaya sudah meluncur terlebih dahulu, dan sudah dapat difungsikan.
"Sehingga perlu dipikirkan kembali koneksitas keduanya dalam kontesk pelestarian dan pengembangan budaya. Untuk itu diperlukan konsepsi atau strategi kebudayaan yang dapat mengolah potensi budaya yang begitu beragam di Indonesia," katanya.
(rsa)