Korupsi TNBK, langkah Polri bersihkan institusi
A
A
A
Sindonews.com - Penyidikan Polri terkait kasus dugaan korupsi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) atau plat nomor di Korlantas Mabes Polri, tahun anggaran 2011, dinilai sebagai langkah positif kepolisian dalam membersihkan praktik korupsi di institusi tersebut.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai, pernyataan Polri yang mempersilahkan KPK merupakan langkah bagus dan harus diapresiasi. Lebih lanjut, masyarakat dan KPK juga harus menghargai penyidikan yang tengah dilakukan Polri terkait kasus plat nomor.
Dia memaparkan, dalam pernyataan itu juga tersirat bahwa KPK juga harus memberikan ruang penyidikan bagi Polri untuk membuktikan bahwa polisi betul-betul melakukan penegakan hukum dalam institusi.
"Itu (pernyataan Kabareskrim) kan langkah yang sangat bagus sekali. Polisi sampaikan seperti itu, kita apresiasi lah. Polri juga harus diberikan kesempatan untuk membersihkan dirinya (institusi)," kata Yani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Wakil Ketua Fraksi PPP itu menambahkan, meski sinyal lampu hijau sudah diberikan kepolisian, KPK tidak bisa serta merta mengambil langkah penyelidikan ataupun penyidikan. Menurutnya, dalam kasus tersebut lembaga anti korupsi itu dapat melakukan koordinasi dan supervisi terhadap institusi bhayangkata itu.
"KPK kan bisa lakukan supervisi. Apalagi tenaga (penyidik) KPK kan kurang," ujarnya.
Selain mempertimbangkan langkah supervisi, mantan aktivis HMI ini menyatakan, masih terdapat sejumlah kasus yang belum diselesaikan oleh KPK seperti Century, Wisma Atlet, Hambalang, PON, Migas-sumber daya alam, BLBI/KLBI (muncul di zaman Antasari Azhar), IT KPU.
Kasus-kasus tersebut kata dia, harus mendapatkan perhatian serius sebelum KPK menangani kasus plat nomet. "Jangan sampai karena menyidik kasus ini (plat nomer), kasus-kasus yang lain terbengkalai dan tertanggalkan. Harus diperhitungkan. KPK harus membuat skala prioritas," tuturnya. "
"Utang-utang KPK yang belum selesai harus diselesaikan. Itu yang penting. Harus ada yang skala prioritas. Jangan semua dia (KPK) seruduk," sambungnya.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai, pernyataan Polri yang mempersilahkan KPK merupakan langkah bagus dan harus diapresiasi. Lebih lanjut, masyarakat dan KPK juga harus menghargai penyidikan yang tengah dilakukan Polri terkait kasus plat nomor.
Dia memaparkan, dalam pernyataan itu juga tersirat bahwa KPK juga harus memberikan ruang penyidikan bagi Polri untuk membuktikan bahwa polisi betul-betul melakukan penegakan hukum dalam institusi.
"Itu (pernyataan Kabareskrim) kan langkah yang sangat bagus sekali. Polisi sampaikan seperti itu, kita apresiasi lah. Polri juga harus diberikan kesempatan untuk membersihkan dirinya (institusi)," kata Yani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Wakil Ketua Fraksi PPP itu menambahkan, meski sinyal lampu hijau sudah diberikan kepolisian, KPK tidak bisa serta merta mengambil langkah penyelidikan ataupun penyidikan. Menurutnya, dalam kasus tersebut lembaga anti korupsi itu dapat melakukan koordinasi dan supervisi terhadap institusi bhayangkata itu.
"KPK kan bisa lakukan supervisi. Apalagi tenaga (penyidik) KPK kan kurang," ujarnya.
Selain mempertimbangkan langkah supervisi, mantan aktivis HMI ini menyatakan, masih terdapat sejumlah kasus yang belum diselesaikan oleh KPK seperti Century, Wisma Atlet, Hambalang, PON, Migas-sumber daya alam, BLBI/KLBI (muncul di zaman Antasari Azhar), IT KPU.
Kasus-kasus tersebut kata dia, harus mendapatkan perhatian serius sebelum KPK menangani kasus plat nomet. "Jangan sampai karena menyidik kasus ini (plat nomer), kasus-kasus yang lain terbengkalai dan tertanggalkan. Harus diperhitungkan. KPK harus membuat skala prioritas," tuturnya. "
"Utang-utang KPK yang belum selesai harus diselesaikan. Itu yang penting. Harus ada yang skala prioritas. Jangan semua dia (KPK) seruduk," sambungnya.
(san)