PPP dukung pernyataan Mahfud MD
Selasa, 13 November 2012 - 16:33 WIB
PPP dukung pernyataan Mahfud MD
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani mendukung pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menduga ada mafia narkoba di Istana.
Menurut Yani, dalam pemberian grasi terhadap Meirika Franola alias Ola, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai salah memberikan grasi.
"Saya setuju, Saya mendukung 100 persen, Saya meyakini Presiden SBY mendapat informasi yang keliru. Namanya mafia narkoba, dia bisa bayar berapapun," kata Yani, saat dihubungi wartawan, Selasa (13/11/2012).
Anggota DPR ini menegaskan, adanya dugaan mafia narkoba di lingkaran Istana, harus ditelusuri, agar jelas kebenarannya.
"Tidak hanya meninjau ulang keputusan grasi tapi harus mengusut adanya dugaan lingkungan Istana bermain (dalam grasi tersebut). Siapa yang berikan data, harus diusut. Ini saya menduga ada aroma busuk dalam pemberian grasi ini, Karena datanya keliru," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden SBY mengeluarkan Kepres Nomor 35/G/2011 pada 26 September 2011 untuk pemberian grasi kepada Merika Pranola yang mendapat hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus yang sama.
Kemudian, berdasarkan laporan yang diterima dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ola telah melakukan pelanggaran pidana yang sama. Sehingga tidak layak untuk mendapatkan grasi atau pengampunan.
Keterlibatan Ola dalam pratik bisnis jual beli barang haram itu diketahui dari keterangan seorang kurir narkoba inisial NA.
NA ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Minggu 4 November 2012. Ola diduga sebagai otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India.
Menurut Yani, dalam pemberian grasi terhadap Meirika Franola alias Ola, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai salah memberikan grasi.
"Saya setuju, Saya mendukung 100 persen, Saya meyakini Presiden SBY mendapat informasi yang keliru. Namanya mafia narkoba, dia bisa bayar berapapun," kata Yani, saat dihubungi wartawan, Selasa (13/11/2012).
Anggota DPR ini menegaskan, adanya dugaan mafia narkoba di lingkaran Istana, harus ditelusuri, agar jelas kebenarannya.
"Tidak hanya meninjau ulang keputusan grasi tapi harus mengusut adanya dugaan lingkungan Istana bermain (dalam grasi tersebut). Siapa yang berikan data, harus diusut. Ini saya menduga ada aroma busuk dalam pemberian grasi ini, Karena datanya keliru," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden SBY mengeluarkan Kepres Nomor 35/G/2011 pada 26 September 2011 untuk pemberian grasi kepada Merika Pranola yang mendapat hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus yang sama.
Kemudian, berdasarkan laporan yang diterima dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ola telah melakukan pelanggaran pidana yang sama. Sehingga tidak layak untuk mendapatkan grasi atau pengampunan.
Keterlibatan Ola dalam pratik bisnis jual beli barang haram itu diketahui dari keterangan seorang kurir narkoba inisial NA.
NA ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Minggu 4 November 2012. Ola diduga sebagai otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India.
(maf)