Dipo tak perlu lapor ke KPK & Kejaksaan
Selasa, 13 November 2012 - 16:19 WIB
Dipo tak perlu lapor ke KPK & Kejaksaan
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Politik Universitas Indonesia Andrinof Chaniago menilai pernyataan kontroversial Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengenai Ketua Fraksi DPR yang terlibat korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak perlu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan.
Andrinof menilai wajar jika seorang pejabat negara seperti Dipo Alam mengeluarkan komentar kontroversial tersebut.
"Kalau semua bisa dilihat dari segi politik yang benar dan baik, kalau memang pejabat membuat statemen kepada publik, itu perlu. Entah gilirannya, Seskab (Dipo Alam), atau menteri nya sendiri. Perlu saja, tidak harus melapor kepada KPK atau Kejaksaan," jelas Andrinof kepada saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Andrinof menjelaskan, untuk pejabat sekelas Dipo memang sebaiknya menyampaikan permasalahan yang ada di negara melalui masyarakat, namun tentun harus didasari rasa tanggung jawab sebagai pejabat negara.
"Lebih baik kepada publik itu lebih baik, tentu akan bertanggung jawab. Siapa pun dia," katanya.
Dia juga menjelaskan tidak semestinya Dipo menyampaikan klarifikasi atas komentar yang disampaikannya kepada publik.
"Tidak ada, dia tidak perlu melakukan klarifikasi," tutup Andrinof.
Sebelumnya dalam surat aduan yang diterima Dipo Alam, dilaporkan adanya peran Ketua Fraksi tertentu dari oknum DPR yang sengaja bertugas menciptakan program dan kegiatan serta mengamankan agar alokasi anggaran yang sudah digelembungkan dapat disetujui oleh DPR.
Dengan demikian, sejak awal penggelembungan anggaran oleh pejabat struktural kementerian, merupakan susupan dari kader partai.
Dipo menilai, ketika anggaran tersebut dibahas di DPR, akan diamankan oleh oknum anggota DPR dari fraksi partai tersebut.
Selanjutnya, pada saat lelang pengadaan barang dan jasa dari proyek tersebut, panitia lelang yang merupakan susupan kader partai atau pejabat yang sudah dikendalikan oleh kader partai, mengatur atau merekayasa pelaksanaan lelang untuk memenangkan rekanan tertentu dari partai.
Pada gilirannya rekanan akan memberikan imbalan berupa pungutan dan gratifikasi yang sebelumnya telah ditetapkandan disepakati mengenai besarannya oleh partai.
Andrinof menilai wajar jika seorang pejabat negara seperti Dipo Alam mengeluarkan komentar kontroversial tersebut.
"Kalau semua bisa dilihat dari segi politik yang benar dan baik, kalau memang pejabat membuat statemen kepada publik, itu perlu. Entah gilirannya, Seskab (Dipo Alam), atau menteri nya sendiri. Perlu saja, tidak harus melapor kepada KPK atau Kejaksaan," jelas Andrinof kepada saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Andrinof menjelaskan, untuk pejabat sekelas Dipo memang sebaiknya menyampaikan permasalahan yang ada di negara melalui masyarakat, namun tentun harus didasari rasa tanggung jawab sebagai pejabat negara.
"Lebih baik kepada publik itu lebih baik, tentu akan bertanggung jawab. Siapa pun dia," katanya.
Dia juga menjelaskan tidak semestinya Dipo menyampaikan klarifikasi atas komentar yang disampaikannya kepada publik.
"Tidak ada, dia tidak perlu melakukan klarifikasi," tutup Andrinof.
Sebelumnya dalam surat aduan yang diterima Dipo Alam, dilaporkan adanya peran Ketua Fraksi tertentu dari oknum DPR yang sengaja bertugas menciptakan program dan kegiatan serta mengamankan agar alokasi anggaran yang sudah digelembungkan dapat disetujui oleh DPR.
Dengan demikian, sejak awal penggelembungan anggaran oleh pejabat struktural kementerian, merupakan susupan dari kader partai.
Dipo menilai, ketika anggaran tersebut dibahas di DPR, akan diamankan oleh oknum anggota DPR dari fraksi partai tersebut.
Selanjutnya, pada saat lelang pengadaan barang dan jasa dari proyek tersebut, panitia lelang yang merupakan susupan kader partai atau pejabat yang sudah dikendalikan oleh kader partai, mengatur atau merekayasa pelaksanaan lelang untuk memenangkan rekanan tertentu dari partai.
Pada gilirannya rekanan akan memberikan imbalan berupa pungutan dan gratifikasi yang sebelumnya telah ditetapkandan disepakati mengenai besarannya oleh partai.
(rsa)