Neneng minta dipindah Ke Rutan Pondok Bambu
Selasa, 13 November 2012 - 16:08 WIB
Neneng minta dipindah Ke Rutan Pondok Bambu
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Neneng Sri Wahyuni berusaha dengan berbagai cara untuk dapat bertemu dengan anak-anaknya, selama menjalani penahanan.
Setelah hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, membatalkan permohonan Neneng untuk mendapatkan tahanan kota. Istri dari Muhammad Nazarudin itu pun, kembali mencoba cara lain agar bisa bertemu dengan anaknya.
"Saya mohon agar tahanan saya dipindahkan, minimal di Pondok Bambu, karena suami saya sampai saat ini tidak mengizinkan anak saya untuk datang, memikirkan psikologis anak-anak saya," kata Neneng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Sebelumnya, di hari yang sama, Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti menolak permintaan tahanan kota yang diajukan Neneng Sri Wahyuni. Neneng pun diputuskan tetap di tahan di Rutan KPK.
"Untuk permohonan, belum dapat dikabulkan. Tetap di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," tegas Tati.
Setelah hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, membatalkan permohonan Neneng untuk mendapatkan tahanan kota. Istri dari Muhammad Nazarudin itu pun, kembali mencoba cara lain agar bisa bertemu dengan anaknya.
"Saya mohon agar tahanan saya dipindahkan, minimal di Pondok Bambu, karena suami saya sampai saat ini tidak mengizinkan anak saya untuk datang, memikirkan psikologis anak-anak saya," kata Neneng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Sebelumnya, di hari yang sama, Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti menolak permintaan tahanan kota yang diajukan Neneng Sri Wahyuni. Neneng pun diputuskan tetap di tahan di Rutan KPK.
"Untuk permohonan, belum dapat dikabulkan. Tetap di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," tegas Tati.
(san)