JPU mentahkan semua eksepsi Neneng Sri Wahyuni
Selasa, 13 November 2012 - 16:00 WIB
JPU mentahkan semua eksepsi Neneng Sri Wahyuni
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mementahkan semua nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Neneng Sri Wahyuni.
Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Rini Trianingsih menilai, keberatan terdakawa yang menyatakan, dirinya tidak pernah buron dan tidak pernah tertangkap, melainkan sukarela dan menyerahkan diri sudah memasuki isi materi persidangan.
"Eksepsi atau keberatan sudah menyangkut materi pokok yang harus dibuktikan dalam persidangan," kata Rini menanggapi eksepsi dari Muhammad Nazarudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Rini juga menanggapi keberatan Neneng, bahwa saksi Yulianis dalam berkas perkara Nazaruddin, bagi-bagi uang sogokan besar kepada Sesmenpora, tapi tidak pernah dijadikan tersangka. Menurutnya, eksepsi atau keberatan terdakwa tidak ada relevansinya dengan materi surat dakwaan.
JPU juga membantah, bahwa terdakwa tidak melakukan proyek PLTS di Kemenakertrans dan juga bukanlah Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah dan mengaku hanya sebagai ibu rumah tangga. "Itu sudah menyangkut materi yang harus dibuktikan bersama-sama di persidangan," tegasnya.
Lebih lanjut, JPU menyimpulkan, surat dakwaan yang telah mereka susun sudah cermat, jelas, dan lengkap. JPU juga menganggap, eksepsi telah melampaui lingkup eksepsi, karena menjangkau materi perkara yang jadi objek pemeriksaan sidang.
"Kami mohon majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi dan terdakwa, dan tim penasehat hukum, menyarankan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil, dan dapat dijadikan dasar melakukan pemeriksaan perkara atas nama Neneng," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Rini Trianingsih menilai, keberatan terdakawa yang menyatakan, dirinya tidak pernah buron dan tidak pernah tertangkap, melainkan sukarela dan menyerahkan diri sudah memasuki isi materi persidangan.
"Eksepsi atau keberatan sudah menyangkut materi pokok yang harus dibuktikan dalam persidangan," kata Rini menanggapi eksepsi dari Muhammad Nazarudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Rini juga menanggapi keberatan Neneng, bahwa saksi Yulianis dalam berkas perkara Nazaruddin, bagi-bagi uang sogokan besar kepada Sesmenpora, tapi tidak pernah dijadikan tersangka. Menurutnya, eksepsi atau keberatan terdakwa tidak ada relevansinya dengan materi surat dakwaan.
JPU juga membantah, bahwa terdakwa tidak melakukan proyek PLTS di Kemenakertrans dan juga bukanlah Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah dan mengaku hanya sebagai ibu rumah tangga. "Itu sudah menyangkut materi yang harus dibuktikan bersama-sama di persidangan," tegasnya.
Lebih lanjut, JPU menyimpulkan, surat dakwaan yang telah mereka susun sudah cermat, jelas, dan lengkap. JPU juga menganggap, eksepsi telah melampaui lingkup eksepsi, karena menjangkau materi perkara yang jadi objek pemeriksaan sidang.
"Kami mohon majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi dan terdakwa, dan tim penasehat hukum, menyarankan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil, dan dapat dijadikan dasar melakukan pemeriksaan perkara atas nama Neneng," tegasnya.
(san)