Laksamana Sukardi bantah kementerian tanggung jawab
Selasa, 13 November 2012 - 14:19 WIB
Laksamana Sukardi bantah kementerian tanggung jawab
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksmana Sukardi membantah kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) itu ada campur tangan dari Kementerian BUMN.
Di juga membantah adanya aliran dana yang mengalir ke setiap menteri BUMN yang menjabat. Laksamana pun beralasan jauhnya lokasi membuat pihak Kementerian tidak terlibat langsung kasus tersebut.
"Ini kan di Surabaya dan itu terlalu jauh buat menteri, karena itu sebuah aksi korporasi yang mana tidak melibatkan menteri," kata Laksamana di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012).
Padahal, Laksamana mengakui, dirinya telah dimintai persetujuan oleh pihak swasta dan juga PLN dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, dia membantah jika itu menjadi tanggung jawabnya ketika ada penyimpangan yang terjadi.
"Menteri hanya dimintai persetujuan dalam RUPS. jika ada rencana penjualan saham dan tiap tahun rencana tahunan keuangan perusahaan dibahas tiap tahun di Kementerian," alasnya.
Laksmana malah terkesan menyalahkan Dewan Komisaris PLN atas terjadinyab pelanggaran dalam proyek ini. Pasalnya, menurutnya, proyek ini sudah tersusun dalam AD ART PLN. Sehingga, Kementerian BUMN tidak bertanggung jawab langsung dalam proyek CIS.
"Itu sesuai anggaran dasar mereka. Mereka punya anggaran dasar. Setiap BUMN punya AD. Ada juga Good Governance dan mereka harus mengikuti AD. Kalau semua proyek ke Kementerian itu tidak sanggup kita dan buat apa ada komisaris," jelasnya.
Di juga membantah adanya aliran dana yang mengalir ke setiap menteri BUMN yang menjabat. Laksamana pun beralasan jauhnya lokasi membuat pihak Kementerian tidak terlibat langsung kasus tersebut.
"Ini kan di Surabaya dan itu terlalu jauh buat menteri, karena itu sebuah aksi korporasi yang mana tidak melibatkan menteri," kata Laksamana di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012).
Padahal, Laksamana mengakui, dirinya telah dimintai persetujuan oleh pihak swasta dan juga PLN dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, dia membantah jika itu menjadi tanggung jawabnya ketika ada penyimpangan yang terjadi.
"Menteri hanya dimintai persetujuan dalam RUPS. jika ada rencana penjualan saham dan tiap tahun rencana tahunan keuangan perusahaan dibahas tiap tahun di Kementerian," alasnya.
Laksmana malah terkesan menyalahkan Dewan Komisaris PLN atas terjadinyab pelanggaran dalam proyek ini. Pasalnya, menurutnya, proyek ini sudah tersusun dalam AD ART PLN. Sehingga, Kementerian BUMN tidak bertanggung jawab langsung dalam proyek CIS.
"Itu sesuai anggaran dasar mereka. Mereka punya anggaran dasar. Setiap BUMN punya AD. Ada juga Good Governance dan mereka harus mengikuti AD. Kalau semua proyek ke Kementerian itu tidak sanggup kita dan buat apa ada komisaris," jelasnya.
(mhd)