Majelis Hakim diminta tolak eksepsi 2 WN Malaysia
Selasa, 13 November 2012 - 12:43 WIB
Majelis Hakim diminta tolak eksepsi 2 WN Malaysia
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksespsi) yang diajukan dua warga negara (WN) Malaysia Wahyuni Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad, dan R Azmi bin Muhammad Yusof.
Keduanya menjadi terdakwa karena menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus Neneng Sri Wahyuni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Guntur Ferry itu menilai, eksepsi yang diajukan kedua orang tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya telah terjadi.
Dalam eksepsi, penasihat hukum (PH) berpendapat JPU melompat pada kesimpulan yang keliru, tidak berdasar fakta. Namun, JPU menganggap hal tersebut sudah memasuki materi persidangan.
“Keberatan PH bagaimana terdakwa mengetahui Neneng buronan KPK, sudah masuk pokok perkara yang nanti dibuktikan di persidangan,“ kata Guntur menanggapi eksespi dua WN Malaysia di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Terkait dakwaan JPU yang tidak menguraikan dengan cermat dan jelas bagaimana terdakwa menyembunyikan Neneng, JPU juga membantah dengan alasan pihaknya sudah menjelaskan hal tersebut dalam dakwaan.
“Dalam surat dakwaan, telah dijelaskan bagaimana cara-cara terdakwa menyembunyikan Neneng. Masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi, tiba di Batam menyewa kamar hotel,“ jelasnya.
JPU juga mendesak majelis hakim untuk menolak semua eksepsi terdakwa dan selanjutnya melanjutkan persidangan kasus menghalang-halangi penyidikan kasus Neneng itu.
“Berdasarkan tanggapan, kami mohon hakim menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil. Surat dakwaan dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara korupsi, menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan,“ tegasnya.
Keduanya menjadi terdakwa karena menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus Neneng Sri Wahyuni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Guntur Ferry itu menilai, eksepsi yang diajukan kedua orang tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya telah terjadi.
Dalam eksepsi, penasihat hukum (PH) berpendapat JPU melompat pada kesimpulan yang keliru, tidak berdasar fakta. Namun, JPU menganggap hal tersebut sudah memasuki materi persidangan.
“Keberatan PH bagaimana terdakwa mengetahui Neneng buronan KPK, sudah masuk pokok perkara yang nanti dibuktikan di persidangan,“ kata Guntur menanggapi eksespi dua WN Malaysia di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Terkait dakwaan JPU yang tidak menguraikan dengan cermat dan jelas bagaimana terdakwa menyembunyikan Neneng, JPU juga membantah dengan alasan pihaknya sudah menjelaskan hal tersebut dalam dakwaan.
“Dalam surat dakwaan, telah dijelaskan bagaimana cara-cara terdakwa menyembunyikan Neneng. Masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi, tiba di Batam menyewa kamar hotel,“ jelasnya.
JPU juga mendesak majelis hakim untuk menolak semua eksepsi terdakwa dan selanjutnya melanjutkan persidangan kasus menghalang-halangi penyidikan kasus Neneng itu.
“Berdasarkan tanggapan, kami mohon hakim menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil. Surat dakwaan dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara korupsi, menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan,“ tegasnya.
(rsa)