Majelis Hakim diminta tolak eksepsi 2 WN Malaysia

Selasa, 13 November 2012 - 12:43 WIB
Majelis Hakim diminta...
Majelis Hakim diminta tolak eksepsi 2 WN Malaysia
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksespsi) yang diajukan dua warga negara (WN) Malaysia Wahyuni Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad, dan R Azmi bin Muhammad Yusof.

Keduanya menjadi terdakwa karena menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus Neneng Sri Wahyuni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Guntur Ferry itu menilai, eksepsi yang diajukan kedua orang tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya telah terjadi.

Dalam eksepsi, penasihat hukum (PH) berpendapat JPU melompat pada kesimpulan yang keliru, tidak berdasar fakta. Namun, JPU menganggap hal tersebut sudah memasuki materi persidangan.

“Keberatan PH bagaimana terdakwa mengetahui Neneng buronan KPK, sudah masuk pokok perkara yang nanti dibuktikan di persidangan,“ kata Guntur menanggapi eksespi dua WN Malaysia di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Terkait dakwaan JPU yang tidak menguraikan dengan cermat dan jelas bagaimana terdakwa menyembunyikan Neneng, JPU juga membantah dengan alasan pihaknya sudah menjelaskan hal tersebut dalam dakwaan.

“Dalam surat dakwaan, telah dijelaskan bagaimana cara-cara terdakwa menyembunyikan Neneng. Masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi, tiba di Batam menyewa kamar hotel,“ jelasnya.

JPU juga mendesak majelis hakim untuk menolak semua eksepsi terdakwa dan selanjutnya melanjutkan persidangan kasus menghalang-halangi penyidikan kasus Neneng itu.

“Berdasarkan tanggapan, kami mohon hakim menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil. Surat dakwaan dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara korupsi, menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan,“ tegasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Kejati Usut Dugaan Korupsi...
Kejati Usut Dugaan Korupsi PLTS di Desa Terisolir Takalar
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Tarik Investasi PLTS...
Tarik Investasi PLTS Atap, Pemerintah Selaraskan Regulasi
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Atap Mulai Dibangun,...
PLTS Atap Mulai Dibangun, PLN Kantongi Izin 5.746 MW hingga 2028
Pemanfaatan PLTS Atap...
Pemanfaatan PLTS Atap untuk Mengurangi Emisi Karbon
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved