Kini Laksamana Sukardi diperiksa KPK
Selasa, 13 November 2012 - 10:11 WIB
Kini Laksamana Sukardi diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi. Menteri era Presiden Megawati Soekarno Putri itu diperiksa masih terkait kasus pengadaan CIS-RISI di PLN Disjaya dan Tangerang.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (13/11/2012).
Sebelumnya, mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, Sofyan Djalil diperiksa oleh KPK dengan kasus yang sama.
Tersangka dalam kasus korupsi CIS-RISI PLN ini yakni mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani (GAG). Tersangka Gani diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.
Masih terkait kasus ini KPK juga pernah memeriksa dua saksi lainnya. Keduanya yakni Ahli Utama PLN, Djoko Tetratmo Pandu Putro dan mantan Manager Bidang Umum PLN, Dodoh Rahmat. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gani. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.
Mengacu pasal-pasal tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar. Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah.
Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (13/11/2012).
Sebelumnya, mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, Sofyan Djalil diperiksa oleh KPK dengan kasus yang sama.
Tersangka dalam kasus korupsi CIS-RISI PLN ini yakni mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani (GAG). Tersangka Gani diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.
Masih terkait kasus ini KPK juga pernah memeriksa dua saksi lainnya. Keduanya yakni Ahli Utama PLN, Djoko Tetratmo Pandu Putro dan mantan Manager Bidang Umum PLN, Dodoh Rahmat. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gani. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.
Mengacu pasal-pasal tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar. Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah.
Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar.
(mhd)