Hari ini, JPU tanggapi eksepsi Neneng
Selasa, 13 November 2012 - 09:55 WIB
Hari ini, JPU tanggapi eksepsi Neneng
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni hari ini dijadwalkan akan mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menanggapi nota eksepsi yang telah disampaikannya beberapa waktu lalu.
Sidang pun direncanakan akan dimulai pukul 10.00 WIB, di pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sebelumnya, Neneng dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi(KPK) cacat hukum, sehingga batal demi hukum atau harus dinyatakan tidak dapat diterima karena surat dakwaan dibuat tanpa didukung dengan bukti-bukti yang sah.
"Melainkan hanya berdasarkan ucapan orang saja, yang sudah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di dalam persidangan M Nazarudin," ungkap Neneng dalam eksepsi yang dibacakan Penasehat Hukumnya Elza Syarif, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 8 November 2012.
Kedua, tentang dakwaan Tim Penasehat Umum (TPU) KPK adalah kabur (obscuur liebel). Uraian dakwaan yang dibuat dan dibacakan Tim Penuntut Umum KPU selain tidak cermat juga tidak teliti.
"Ternyata terdapat fakta yang saling bertentangan dan juga tidak logis, demikian juga kejadian yang diuraikan berkaitan dengan tempat dan waktu serta cara bagaimana perbuatan dilakukan terdakwa tidak diuraikan dengan jelas dan lengkap," paparnya.
Ketiga, TPU KPK adalah dakwaan alternatif atau praktik yang tidak lazim. Penerapan dakwaan alternatif juga dinial mengandung nuansa yuridis bersifat negatif.
"Jaksa Penuntut Umum ragu-ragu terhadap tindak pidana yang didakwakan. Selain itu tersirat adanya ketidakmampuan JPU menguasai dengan pasti materi perkara yang dijadikan dasar dakwaan, sehingga erat terhadap sikap terdakwa untuk melakukan pembelaan," simpul Elza.
Oleh karena itu, Elza meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi Neneng, kemudian meyatakan surat dakwaan TPU KPK batal demi hukum.
"Kami juga memerintagkan kepada TPU KPK untuk membebaskan atau mengeluarkan terdakwa dari rutan Salemba cabang KPK dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara," tutupnya.
Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tipikor terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
Menurut jaksa, istri M Nazaruddin itu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
Sidang pun direncanakan akan dimulai pukul 10.00 WIB, di pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sebelumnya, Neneng dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi(KPK) cacat hukum, sehingga batal demi hukum atau harus dinyatakan tidak dapat diterima karena surat dakwaan dibuat tanpa didukung dengan bukti-bukti yang sah.
"Melainkan hanya berdasarkan ucapan orang saja, yang sudah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di dalam persidangan M Nazarudin," ungkap Neneng dalam eksepsi yang dibacakan Penasehat Hukumnya Elza Syarif, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 8 November 2012.
Kedua, tentang dakwaan Tim Penasehat Umum (TPU) KPK adalah kabur (obscuur liebel). Uraian dakwaan yang dibuat dan dibacakan Tim Penuntut Umum KPU selain tidak cermat juga tidak teliti.
"Ternyata terdapat fakta yang saling bertentangan dan juga tidak logis, demikian juga kejadian yang diuraikan berkaitan dengan tempat dan waktu serta cara bagaimana perbuatan dilakukan terdakwa tidak diuraikan dengan jelas dan lengkap," paparnya.
Ketiga, TPU KPK adalah dakwaan alternatif atau praktik yang tidak lazim. Penerapan dakwaan alternatif juga dinial mengandung nuansa yuridis bersifat negatif.
"Jaksa Penuntut Umum ragu-ragu terhadap tindak pidana yang didakwakan. Selain itu tersirat adanya ketidakmampuan JPU menguasai dengan pasti materi perkara yang dijadikan dasar dakwaan, sehingga erat terhadap sikap terdakwa untuk melakukan pembelaan," simpul Elza.
Oleh karena itu, Elza meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi Neneng, kemudian meyatakan surat dakwaan TPU KPK batal demi hukum.
"Kami juga memerintagkan kepada TPU KPK untuk membebaskan atau mengeluarkan terdakwa dari rutan Salemba cabang KPK dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara," tutupnya.
Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tipikor terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
Menurut jaksa, istri M Nazaruddin itu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
(rsa)