Konflik Korlantas vs KPK semakin memanas
Selasa, 13 November 2012 - 02:16 WIB

Konflik Korlantas vs KPK semakin memanas
A
A
A
Sindonews.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencapai kesepakatan dalam proses mediasi terkait penyitaan dokumen. Mediasi yang dipimpin oleh hakim Pranoto berlangsung sekitar 90 menit, belum mendapatkan titik temu terkait gugatan perdata tersebut. Bahkan, konflik dua lembaga hukum tersebut semakin memanas.
Dalam proses mediasi itu, Tommy Sihotang selaku kuasa hukum Korlantas kembali menanyakan kepastian penyelesaian penyidik KPK memverifikasi dokumen yang disita dari Korlantas. Namun kuasa hukum KPK belum mampu memastikan waktu penyelesaiannya.
“Jadi KPK masih diberi waktu untuk memverifikasi bukti mana yang terkait kasus Simulator. Dan yang tidak terkait,” kata Tommy ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12 November 2012.
Mediasi kembali digelar pada 3 Desember nanti. Tommy berharap pada mediasi ketiga itu, KPK sudah memberi kepastian dokumen apa saja yang tidak terkait kasus Simulator. Mengingat batas waktu proses mediasi hanya selama 40 hari. Jika belum ada perdamaian diantara kedua belah pihak maka berkas gugatan dikembalikan ke majelis hakim untuk dilanjutkan dengan persidangan perdata.
“Kami dalam situasi menunggu. Mudah-mudahan tanggal 3 Desember nanti ada kemajuan,” katanya.
Sementara itu ditemui terpisah, Indra Mantong Batti selaku kuasa hukum KPK mengatakan pihaknya belum mampu memastikan waktu penyelesai proses verifikasi dokumen yang disita dari Korlantas.
“Sampai saat ini kami belum dapat konfirmasi waktu berapa lama mereka (penyidik) menyelesaikannya,” jelasnya.
Korlantas mengajukan gugatan karena KPK dianggap menyita dokumen milik Korlantas yang tidak sesuai dengan penanganan kasus dugaan korupsi alat simulator Korlantas. Dalam perkara simulator, KPK menetapkan empat tersangka yakni eks Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Dalam proses mediasi itu, Tommy Sihotang selaku kuasa hukum Korlantas kembali menanyakan kepastian penyelesaian penyidik KPK memverifikasi dokumen yang disita dari Korlantas. Namun kuasa hukum KPK belum mampu memastikan waktu penyelesaiannya.
“Jadi KPK masih diberi waktu untuk memverifikasi bukti mana yang terkait kasus Simulator. Dan yang tidak terkait,” kata Tommy ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12 November 2012.
Mediasi kembali digelar pada 3 Desember nanti. Tommy berharap pada mediasi ketiga itu, KPK sudah memberi kepastian dokumen apa saja yang tidak terkait kasus Simulator. Mengingat batas waktu proses mediasi hanya selama 40 hari. Jika belum ada perdamaian diantara kedua belah pihak maka berkas gugatan dikembalikan ke majelis hakim untuk dilanjutkan dengan persidangan perdata.
“Kami dalam situasi menunggu. Mudah-mudahan tanggal 3 Desember nanti ada kemajuan,” katanya.
Sementara itu ditemui terpisah, Indra Mantong Batti selaku kuasa hukum KPK mengatakan pihaknya belum mampu memastikan waktu penyelesai proses verifikasi dokumen yang disita dari Korlantas.
“Sampai saat ini kami belum dapat konfirmasi waktu berapa lama mereka (penyidik) menyelesaikannya,” jelasnya.
Korlantas mengajukan gugatan karena KPK dianggap menyita dokumen milik Korlantas yang tidak sesuai dengan penanganan kasus dugaan korupsi alat simulator Korlantas. Dalam perkara simulator, KPK menetapkan empat tersangka yakni eks Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
(azh)