Jaksa Agung siap tanggung jawab soal grasi Ola
Selasa, 13 November 2012 - 02:09 WIB
Jaksa Agung siap tanggung jawab soal grasi Ola
A
A
A
Sindonews.com - Pemberian grasi atau pengampunan terhadap terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola alias Tania oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus menuai kontroversi. Diduga, adanya mafia di balik kebijakan Presiden dalam mencabut grasi terpidana kasus narkoba tersebut.
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, turut bertanggungjawab atas pemberian grasi terhadap terpidana kasus Narkoba, Ola. Apalagi, pihaknya selaku pembantu presiden yang turut memberikan pertimbangan pemberian grasi Ola. Dalam pertimbanganya, Jaksa Agung melihat dari beberapa aspek yakni terkait dengan masalah convenant internasional, dari sisi kemanusiaan, dan dari sisi keadaan-keadaan yang menyertai pada saat itu.
“Saya dalam posisi sebagai pembantu presiden tentu memberi masukan grasi tersebut, dan sudah saya sampaikan bahwa Jaksa Agung memberi rekomendasi seperti apa yang tertuang dalam grasi itu. Kalau ditinjau kembali kan debateble, saya harus ikut bertanggung jawab karena itu rekomendasi kita,” kata Basrief Arief seusai melantik lima Kajati dan tujuh pejabat eselon II di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin 12 November 2012.
Sebelumnya, Presiden menegaskan pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola alias Tania telah melalui pertimbangan yang matang dan siap mempertanggungjawabkan pemberian grasi itu.
"Khusus Ola, pertimbangan banyak sekali. Saya yang bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut," ujar Presiden.
Saat ditanyakan menyangkut dugaan mafia di balik kebijakan Presiden dalam mencabut grasi terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola? Jaksa Agung tidak mau terpancing menanggapi pernyataan yang digelontorkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurutnya, mafia grasi yang diduga masuk lewat pintu-pintu tertentu sehingga bisa meyakinkan Presiden SBY, bahwa Ola harus diberi grasi masih debateble. “Saya tidak perlu tangapi itu,” kata dia.
Namun, pihaknya menjamin bahwa pertimbangan yang diberikan kepada presiden tidak tidak ada intervensi pihak manapun. Apalagi, sampai ada mafia grasi yang masuk ke institusi kejaksaan Agung.
“Kita murni meberikan masukan tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak, seperti tudingan ketua MK. Bisa kita pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Soal reaksi Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam merespons pernyataan Ketua MK Mahfud MD terkait dugaan adanya mafia grasi di lingkungan Istana yang dilai terlalu reaktif. Basrief tidak bersedia berkoemntar. Mengingat, Jaksa Agun juga merupakan salah satu pembantu presiden dalam menjalankan tugas dan kewenanganya. Terutama dalam hal kebijakan-kebijakan hukum seperti pemberian grasi para terpidana. “Kita tidak mau berkomentar,” terangnya.
Pada 26 September 2011, Presiden Yudhoyono meneken pemberian grasi terhadap Meirika Franola alias Ola alias Tania berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35/G/2011. Dengan grasi itu, Presiden mengganti hukuman mati kepada Ola menjadi penjara seumur hidup.
Padahal, berdasarkan keterangan juru bicara MA Djoko Sarwoko pada 12 Oktober, mantan Ketua MA Harifin Tumpa sudah memberi pertimbangan untuk menolak grasi yang diajukan dua terpidana kasus narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rapi Muhammad Majid dan Ola.
Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 4 Oktober membekuk seorang kurir narkoba bernama Nur Aisyah alias NA (40), yang kedapatan membawa sabu seberat 775 gram saat tiba di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Dia membawa narkoba dari India ternyata atas perintah Ola yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang. Presiden Yudhoyono tidak memungkiri pemberian grasi itu menjadi kontroversi karena Ola diduga tersandung kasus yang sama lagi.
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, turut bertanggungjawab atas pemberian grasi terhadap terpidana kasus Narkoba, Ola. Apalagi, pihaknya selaku pembantu presiden yang turut memberikan pertimbangan pemberian grasi Ola. Dalam pertimbanganya, Jaksa Agung melihat dari beberapa aspek yakni terkait dengan masalah convenant internasional, dari sisi kemanusiaan, dan dari sisi keadaan-keadaan yang menyertai pada saat itu.
“Saya dalam posisi sebagai pembantu presiden tentu memberi masukan grasi tersebut, dan sudah saya sampaikan bahwa Jaksa Agung memberi rekomendasi seperti apa yang tertuang dalam grasi itu. Kalau ditinjau kembali kan debateble, saya harus ikut bertanggung jawab karena itu rekomendasi kita,” kata Basrief Arief seusai melantik lima Kajati dan tujuh pejabat eselon II di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin 12 November 2012.
Sebelumnya, Presiden menegaskan pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola alias Tania telah melalui pertimbangan yang matang dan siap mempertanggungjawabkan pemberian grasi itu.
"Khusus Ola, pertimbangan banyak sekali. Saya yang bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut," ujar Presiden.
Saat ditanyakan menyangkut dugaan mafia di balik kebijakan Presiden dalam mencabut grasi terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola? Jaksa Agung tidak mau terpancing menanggapi pernyataan yang digelontorkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurutnya, mafia grasi yang diduga masuk lewat pintu-pintu tertentu sehingga bisa meyakinkan Presiden SBY, bahwa Ola harus diberi grasi masih debateble. “Saya tidak perlu tangapi itu,” kata dia.
Namun, pihaknya menjamin bahwa pertimbangan yang diberikan kepada presiden tidak tidak ada intervensi pihak manapun. Apalagi, sampai ada mafia grasi yang masuk ke institusi kejaksaan Agung.
“Kita murni meberikan masukan tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak, seperti tudingan ketua MK. Bisa kita pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Soal reaksi Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam merespons pernyataan Ketua MK Mahfud MD terkait dugaan adanya mafia grasi di lingkungan Istana yang dilai terlalu reaktif. Basrief tidak bersedia berkoemntar. Mengingat, Jaksa Agun juga merupakan salah satu pembantu presiden dalam menjalankan tugas dan kewenanganya. Terutama dalam hal kebijakan-kebijakan hukum seperti pemberian grasi para terpidana. “Kita tidak mau berkomentar,” terangnya.
Pada 26 September 2011, Presiden Yudhoyono meneken pemberian grasi terhadap Meirika Franola alias Ola alias Tania berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35/G/2011. Dengan grasi itu, Presiden mengganti hukuman mati kepada Ola menjadi penjara seumur hidup.
Padahal, berdasarkan keterangan juru bicara MA Djoko Sarwoko pada 12 Oktober, mantan Ketua MA Harifin Tumpa sudah memberi pertimbangan untuk menolak grasi yang diajukan dua terpidana kasus narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rapi Muhammad Majid dan Ola.
Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 4 Oktober membekuk seorang kurir narkoba bernama Nur Aisyah alias NA (40), yang kedapatan membawa sabu seberat 775 gram saat tiba di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Dia membawa narkoba dari India ternyata atas perintah Ola yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang. Presiden Yudhoyono tidak memungkiri pemberian grasi itu menjadi kontroversi karena Ola diduga tersandung kasus yang sama lagi.
(azh)