KPU tak perlu gentar dengan Bawaslu
Senin, 12 November 2012 - 18:35 WIB
KPU tak perlu gentar dengan Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) seyogyanya tidak perlu gentar dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jika telah bekerja sesuai dengan koridornya.
"Tapi, kalau KPU sudah bekerja dengen benar, cermat, dan teliti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ya KPU harus percaya diri untuk bisa menegakkan keputusan yang sudah dibuatnya," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi Sindonews, Senin (12/11/2012).
Di sisi lain, Titi juga menegaskan, apapun keputusan yang diambil KPU dalam rapat pleno nanti malam, semuanya tergantung kepada kesempurnaan data yang dimiliki oleh KPU.
"Sehingga menurut saya, apapun keputusan KPU sepenuhnya bergantung pada validitas dan integritas hasil kerja KPU," tukas Titi.
Sebelumnya, menanggapi surat dari Bawaslu, komisioner KPU akan menggelar rapat pleno malam ini secara tertutup untuk menentukan nasib 12 partai politik (parpol) yang gugur dalam verifikasi administrasi, apakah bisa mengikuti verifikasi faktual atau tidak.
Bawaslu sendiri sebelumnya telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan 12 parpol yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi.
Dalam surat rekomendasi itu, Bawaslu meminta KPU untuk mengikutsertakan 12 parpol itu sehingga dapat mengikuti verifikasi faktual.
"Tapi, kalau KPU sudah bekerja dengen benar, cermat, dan teliti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ya KPU harus percaya diri untuk bisa menegakkan keputusan yang sudah dibuatnya," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi Sindonews, Senin (12/11/2012).
Di sisi lain, Titi juga menegaskan, apapun keputusan yang diambil KPU dalam rapat pleno nanti malam, semuanya tergantung kepada kesempurnaan data yang dimiliki oleh KPU.
"Sehingga menurut saya, apapun keputusan KPU sepenuhnya bergantung pada validitas dan integritas hasil kerja KPU," tukas Titi.
Sebelumnya, menanggapi surat dari Bawaslu, komisioner KPU akan menggelar rapat pleno malam ini secara tertutup untuk menentukan nasib 12 partai politik (parpol) yang gugur dalam verifikasi administrasi, apakah bisa mengikuti verifikasi faktual atau tidak.
Bawaslu sendiri sebelumnya telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan 12 parpol yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi.
Dalam surat rekomendasi itu, Bawaslu meminta KPU untuk mengikutsertakan 12 parpol itu sehingga dapat mengikuti verifikasi faktual.
(mhd)