KPU harus kembalikan hak-hak parpol
Senin, 12 November 2012 - 16:46 WIB
KPU harus kembalikan hak-hak parpol
A
A
A
Sindonews.com - Menanggapi surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menentukan nasib 12 partai politik (parpol) yang gugur dalam verifikasi administrasi, apakah bisa mengikuti verifikasi faktual atau tidak.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, jika KPU terbukti memiliki kelemahan dalam verifikasi administrasi, dan KPU tidak bisa membantahnya, maka KPU tidak memiliki pilihan lain, selain mengembalikan hak-hak parpol yang tak lolos itu.
"Kalau KPU tidak bisa membantahnya dan memang ada kelemahan dalam verifikasi administrasi kemarin, ya menjadikan tidak ada pilihan bagi KPU kecuali mengembalikan hak-hak partai tersebut," katanya saat dihubungi Sindonews, Senin (12/11/2012).
Oleh sebab itu, 12 parpol yang tidak lolos pada verifikasi administrasi akan ditentukan pada saat rapat pleno yang akan dihadiri oleh komisioner KPU yang akan digelar nanti malam.
"Semua (keputusan 12 parpol itu) bergantung atas kemampuan KPU menjawab seluruh kajian Bawaslu tersebut," katanya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan 12 parpol yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi.
Dalam surat rekomendasi itu, Bawaslu meminta KPU untuk mengikutsertakan 12 parpol tersebut sehingga dapat mengikuti verifikasi faktual.
Di sisi lain, Bawaslu sendiri menemukan adanya pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan KPU, dari tahap awal pendaftaran sampai tahap pengumuman hasil verifikasi administrasi tahap kedua.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, jika KPU terbukti memiliki kelemahan dalam verifikasi administrasi, dan KPU tidak bisa membantahnya, maka KPU tidak memiliki pilihan lain, selain mengembalikan hak-hak parpol yang tak lolos itu.
"Kalau KPU tidak bisa membantahnya dan memang ada kelemahan dalam verifikasi administrasi kemarin, ya menjadikan tidak ada pilihan bagi KPU kecuali mengembalikan hak-hak partai tersebut," katanya saat dihubungi Sindonews, Senin (12/11/2012).
Oleh sebab itu, 12 parpol yang tidak lolos pada verifikasi administrasi akan ditentukan pada saat rapat pleno yang akan dihadiri oleh komisioner KPU yang akan digelar nanti malam.
"Semua (keputusan 12 parpol itu) bergantung atas kemampuan KPU menjawab seluruh kajian Bawaslu tersebut," katanya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan 12 parpol yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi.
Dalam surat rekomendasi itu, Bawaslu meminta KPU untuk mengikutsertakan 12 parpol tersebut sehingga dapat mengikuti verifikasi faktual.
Di sisi lain, Bawaslu sendiri menemukan adanya pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan KPU, dari tahap awal pendaftaran sampai tahap pengumuman hasil verifikasi administrasi tahap kedua.
(mhd)