KPK periksa sopir pribadi ZD
Senin, 12 November 2012 - 10:50 WIB
KPK periksa sopir pribadi ZD
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag). KPK kembali melakukan pemeriksaan kasus itu, terhadap salah seorang kerabat terdekat dari tersangka Zulkarnaen Djabar (ZD).
"KPK akan memeriksa Deni Suherman salah satu sopir pribadi keluarga Zulkarnaen Djabar sebagai saksi untuk tersangka ZD," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2012).
Diketahui, dua tersangka kasus penyuapan pengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag, Zulkarnaen Djabar dan juga Dendy Prasetya diketahui telah menerima uang puluhan miliar demi meloloskan anggaran di DPR.
Berdasarkan penjelasan Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya memang menemukan penambahan biaya dari sebelumnya jumlah suap yang diduga diterima berjumlah Rp4 miliar.
"Dalam pengembangan penyidikan kita menduga baik ZD maupun DP ini menerima sedikitnya lebih dari Rp10 milliar," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 September 2012 lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap.
Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
"KPK akan memeriksa Deni Suherman salah satu sopir pribadi keluarga Zulkarnaen Djabar sebagai saksi untuk tersangka ZD," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2012).
Diketahui, dua tersangka kasus penyuapan pengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag, Zulkarnaen Djabar dan juga Dendy Prasetya diketahui telah menerima uang puluhan miliar demi meloloskan anggaran di DPR.
Berdasarkan penjelasan Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya memang menemukan penambahan biaya dari sebelumnya jumlah suap yang diduga diterima berjumlah Rp4 miliar.
"Dalam pengembangan penyidikan kita menduga baik ZD maupun DP ini menerima sedikitnya lebih dari Rp10 milliar," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 September 2012 lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap.
Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
(mhd)