KPK periksa mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil
Senin, 12 November 2012 - 09:48 WIB
KPK periksa mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil hari ini kembali di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang.
"Iya kasusnya lanjutan dari CIS RISI. Kan dulu ada tersangka Pak Eddie Widiono, orang PLN itu, masih ada tersangka lain. Nah jadi dalam rangka itu saya diminta KPK," kata Sofyan sesaat sebelum masuk ke Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Dia mengaku, kedatangannya kali ini adalah untuk melengkapi data-data untuk membawa tersangka lainnya yang akan dibawa ke pengadilan.
"Dulu kan CIS RISI itu terjadi tahun 2004, tapi prosesnya dari 2002 waktu itu saya komisaris PLN. Nah jadi sekarang ini masih ada orang yang akan dibawa ke pengadilan oleh KPK," jelasnya.
Sementara itu, selain Sofyan, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekertaris Dewan Komisaris PT PLN Poerwanto.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangak GAG (Gani Abdul Gani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Tersangka dalam kasus korupsi CIS-RISI PLN ini yakni mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani (GAG). Tersangka Gani diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI.
Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.
Masih terkait kasus ini KPK juga pernah memeriksa dua saksi lainnya. Keduanya yakni Ahli Utama PLN, Djoko Tetratmo Pandu Putro dan mantan Manager Bidang Umum PLN Dodoh Rahmat. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gani. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.
Mengacu pasal-pasal itu, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar. Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah.
Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar.
"Iya kasusnya lanjutan dari CIS RISI. Kan dulu ada tersangka Pak Eddie Widiono, orang PLN itu, masih ada tersangka lain. Nah jadi dalam rangka itu saya diminta KPK," kata Sofyan sesaat sebelum masuk ke Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Dia mengaku, kedatangannya kali ini adalah untuk melengkapi data-data untuk membawa tersangka lainnya yang akan dibawa ke pengadilan.
"Dulu kan CIS RISI itu terjadi tahun 2004, tapi prosesnya dari 2002 waktu itu saya komisaris PLN. Nah jadi sekarang ini masih ada orang yang akan dibawa ke pengadilan oleh KPK," jelasnya.
Sementara itu, selain Sofyan, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekertaris Dewan Komisaris PT PLN Poerwanto.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangak GAG (Gani Abdul Gani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Tersangka dalam kasus korupsi CIS-RISI PLN ini yakni mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani (GAG). Tersangka Gani diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI.
Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.
Masih terkait kasus ini KPK juga pernah memeriksa dua saksi lainnya. Keduanya yakni Ahli Utama PLN, Djoko Tetratmo Pandu Putro dan mantan Manager Bidang Umum PLN Dodoh Rahmat. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gani. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.
Mengacu pasal-pasal itu, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar. Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah.
Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar.
(mhd)