KPK periksa mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil

Senin, 12 November 2012 - 09:48 WIB
KPK periksa mantan Menteri...
KPK periksa mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil hari ini kembali di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang.

"Iya kasusnya lanjutan dari CIS RISI. Kan dulu ada tersangka Pak Eddie Widiono, orang PLN itu, masih ada tersangka lain. Nah jadi dalam rangka itu saya diminta KPK," kata Sofyan sesaat sebelum masuk ke Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/11/2012).

Dia mengaku, kedatangannya kali ini adalah untuk melengkapi data-data untuk membawa tersangka lainnya yang akan dibawa ke pengadilan.

"Dulu kan CIS RISI itu terjadi tahun 2004, tapi prosesnya dari 2002 waktu itu saya komisaris PLN. Nah jadi sekarang ini masih ada orang yang akan dibawa ke pengadilan oleh KPK," jelasnya.

Sementara itu, selain Sofyan, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekertaris Dewan Komisaris PT PLN Poerwanto.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangak GAG (Gani Abdul Gani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Tersangka dalam kasus korupsi CIS-RISI PLN ini yakni mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani (GAG). Tersangka Gani diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI.

Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.

Masih terkait kasus ini KPK juga pernah memeriksa dua saksi lainnya. Keduanya yakni Ahli Utama PLN, Djoko Tetratmo Pandu Putro dan mantan Manager Bidang Umum PLN Dodoh Rahmat. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gani. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.

Mengacu pasal-pasal itu, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar. Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah.

Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar.
(mhd)
Berita Terkait
Direksi hingga Komisaris...
Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN
Jiwasraya Bakal Dibubarkan...
Jiwasraya Bakal Dibubarkan Bulan Depan, Gimana Nasib Nasabah?
Bersih-bersih BUMN Lanjut...
Bersih-bersih BUMN Lanjut Terus, Erick Thohir: Wujud Komitmen Berantas Korupsi
Erick Thohir Bongkar...
Erick Thohir Bongkar Ada 159 Kasus Korupsi, 27 BUMN Gandeng KPK
Diduga Kongkalikong...
Diduga Kongkalikong Rekayasa Transaksi Gula, Anak Perusahaan BUMN Rugikan Negara Rp570 Miliar
Erick Thohir: Korupsi...
Erick Thohir: Korupsi dari Zaman Dulu Sampai Sekarang Ada
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved