Pimpinan perusahaan antiserikat pekerja harus dipecat
Minggu, 11 November 2012 - 20:20 WIB
Pimpinan perusahaan antiserikat pekerja harus dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Meneg BUMN, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) beserta Komisi IX DPR membasmi oknum-oknum di perusahaan negara yang tidak mementingkan kaum buruh.
"Meneg BUMN kan yang bisa memecat pemimpin perusahaan. Jadi kami meminta untuk membasmi oknum-oknum perusahaan yang bermasalah," ujar anggota LBH Jakarta Maruli T. Rajagukguk di kantor LBH Jakarta, Minggu (11/12/2012).
Menurutnya, gerakan melawan pemberangusan serikat pekerja bukan yang pertama kali terjadi di perusahaan BUMN. Hal serupa juga terjadi di beberapa perusahaan negara lainnya misalnya Askes, dan Angkasa Pura.
Dia menambahkan, gerakan antiburuh seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan pemberangusan serikat buruh di kalangan perusahaan negara merupakan langkah suatu bentuk antidemokrasi. Bahkan hal itu dapat dikatakan sebagai gerakan kolonial yang mementingkan kepentingan pemimpin perusahaan.
Hal ini disampaikan olehnya terkait dengan adanya dugaan tindak pidana antiserikat pekerja yang dilakukan oleh Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (perusahaan BUMN).
"Meneg BUMN kan yang bisa memecat pemimpin perusahaan. Jadi kami meminta untuk membasmi oknum-oknum perusahaan yang bermasalah," ujar anggota LBH Jakarta Maruli T. Rajagukguk di kantor LBH Jakarta, Minggu (11/12/2012).
Menurutnya, gerakan melawan pemberangusan serikat pekerja bukan yang pertama kali terjadi di perusahaan BUMN. Hal serupa juga terjadi di beberapa perusahaan negara lainnya misalnya Askes, dan Angkasa Pura.
Dia menambahkan, gerakan antiburuh seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan pemberangusan serikat buruh di kalangan perusahaan negara merupakan langkah suatu bentuk antidemokrasi. Bahkan hal itu dapat dikatakan sebagai gerakan kolonial yang mementingkan kepentingan pemimpin perusahaan.
Hal ini disampaikan olehnya terkait dengan adanya dugaan tindak pidana antiserikat pekerja yang dilakukan oleh Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (perusahaan BUMN).
(kur)