KPU diminta jangan gengsi
Minggu, 11 November 2012 - 19:43 WIB
KPU diminta jangan gengsi
A
A
A
Sindonews.com - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi gengsi dalam mengakui kesalahannya pada verifikasi administrasi lalu.
Karena menurutnya, jika hal ini terus didiamkan, maka bukan tidak mungkin akan membuat penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) kedepannya semakin tidak tercapai sesuai harapan.
Sigma juga berpendapat bahwa seandainya KPU mau mengakui kesalahannya dan mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memasukkan 12 partai politik (Parpol) untuk ikut dalam verifikasi faktual, hal itu tidak menyalahi undang-undang.
"KPU jangan gengsi, kalau memang salah ajukan dan perbaiki. Karena tidak ada undang-undang yang mengatakan bahwa KPU mengikuti rekomendasi Bawaslu melanggar undang-undang. Justru dengan begitu mereka telah menjalankan undang-undang," kata Said kepada Sindonews di Kantor Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/11/2012).
Dalam kesempatan itu Said juga menyarankan agar KPU dapat membuka kepada publik terkait hal-hal yang selama ini tidak diketahui masyarakat dalam verifikasi administrasi.
"KPU sampaikan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi. Jangan didiamkan, karena ini justru akan menjadi masalah dalam verifikasi atau rangkaian penyelenggaraan Pemilu lainnya, sudah jangan gengsi," tukasnya.
Seperti diketahu bahwa, KPU saat ini tengah menjalani sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik.
Karena menurutnya, jika hal ini terus didiamkan, maka bukan tidak mungkin akan membuat penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) kedepannya semakin tidak tercapai sesuai harapan.
Sigma juga berpendapat bahwa seandainya KPU mau mengakui kesalahannya dan mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memasukkan 12 partai politik (Parpol) untuk ikut dalam verifikasi faktual, hal itu tidak menyalahi undang-undang.
"KPU jangan gengsi, kalau memang salah ajukan dan perbaiki. Karena tidak ada undang-undang yang mengatakan bahwa KPU mengikuti rekomendasi Bawaslu melanggar undang-undang. Justru dengan begitu mereka telah menjalankan undang-undang," kata Said kepada Sindonews di Kantor Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/11/2012).
Dalam kesempatan itu Said juga menyarankan agar KPU dapat membuka kepada publik terkait hal-hal yang selama ini tidak diketahui masyarakat dalam verifikasi administrasi.
"KPU sampaikan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi. Jangan didiamkan, karena ini justru akan menjadi masalah dalam verifikasi atau rangkaian penyelenggaraan Pemilu lainnya, sudah jangan gengsi," tukasnya.
Seperti diketahu bahwa, KPU saat ini tengah menjalani sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik.
(ysw)