Bawaslu harus kawal rekomendasinya terhadap KPU
Minggu, 11 November 2012 - 16:24 WIB
Bawaslu harus kawal rekomendasinya terhadap KPU
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin, khawatir terhadap realisasi rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kekhawatiran itu muncul pada, 12 partai politik (parpol) yang direkomendasikan Bawaslu untuk ikut verifikasi faktual, tidak ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.
"Kalau saya baca undang-undang, keputusan Bawaslu itu harus diputus. Kalau keputusan tidak boleh diwakilkan. Misal KPU sertakan 12 partai politik itu, tapi yang tanda tangan Pak Sigit sebagai Plt saat ini," jelas Said di Kantor Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/11/2012).
Dalam kesempatan itu, dia berharap Bawaslu tidak menyerah dalam menyelesaikan 12 rekomendasi tersebut. Menurutnya, Bawaslu harus menyiapkan langkah antisipasi jika nantinya KPU tidak dapat mengikuti rekomendasi secara keseluruhan.
"Misal mereka izinkan mengikuti rekomendasi tapi tidak semua, Bawaslu jangan mundur," harapnya.
Dia menambahkan, harapan terakhir yang dapat digunakan 12 Parpol untuk mengikuti verifikasi faktual ialah menyusul putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang tengah menyidangkan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan KPU.
"Manakala putusan KPU akhirnya tidak mnguntungkan, sementara sidang DKPP mengatakan bahwa memang ada maladministrasi, perlu ada upaya hukum lain," ungkapnya.
Kekhawatiran itu muncul pada, 12 partai politik (parpol) yang direkomendasikan Bawaslu untuk ikut verifikasi faktual, tidak ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.
"Kalau saya baca undang-undang, keputusan Bawaslu itu harus diputus. Kalau keputusan tidak boleh diwakilkan. Misal KPU sertakan 12 partai politik itu, tapi yang tanda tangan Pak Sigit sebagai Plt saat ini," jelas Said di Kantor Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/11/2012).
Dalam kesempatan itu, dia berharap Bawaslu tidak menyerah dalam menyelesaikan 12 rekomendasi tersebut. Menurutnya, Bawaslu harus menyiapkan langkah antisipasi jika nantinya KPU tidak dapat mengikuti rekomendasi secara keseluruhan.
"Misal mereka izinkan mengikuti rekomendasi tapi tidak semua, Bawaslu jangan mundur," harapnya.
Dia menambahkan, harapan terakhir yang dapat digunakan 12 Parpol untuk mengikuti verifikasi faktual ialah menyusul putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang tengah menyidangkan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan KPU.
"Manakala putusan KPU akhirnya tidak mnguntungkan, sementara sidang DKPP mengatakan bahwa memang ada maladministrasi, perlu ada upaya hukum lain," ungkapnya.
(kur)