Anas kembali serang Neneng
Sabtu, 10 November 2012 - 13:57 WIB
Anas kembali serang Neneng
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Demokrat (Ketum PD) Anas Urbaningrum serang kembali istri mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebuah tindakan yang menutupi bukti kejahatan yang sebenarnya.
Pasalnya, dalam eksepsi atau pembelaan Neneng menyebutkan jika dirinya telah dilarang pulang ke Indonesia oleh Anas Urbaningrum.
"Jangan sampai muncul bukti sebaliknya ternyata dia juga otak pelakunya atau master mind-nya sekaligus directing mind-nya," kata Anas, melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/11/2012).
Dia menyarankan, agar Neneng fokus terhadap pembelaan dalam persidangan, jangan menyeret-nyeret kliinnya itu. "Neneng seharusnya konsisten dengan posisinya sebagai seorang ibu rumah tangga," tegasnya.
Dalam nota keberatannya, Neneng menyatakan, dia dan Nazaruddin ingin kembali ke Indonesia setelah dari Singapura. Alasannya, Nazaruddin akan memenuhi panggilan KPK pada tahun 2011 lalu terkait penyidikan kasus korupsi Wisma Atlet.
"Waktu itu suami saya berobat dan ternyata ada perintah dari atasannya agar suami saya tidak usah kembali ke Jakarta dan diharuskan menunggu sampai situasi kondusif, diperkirakan tiga tahun lagi, yaitu tahun 2014 baru dapat kembali ke Jakarta," kata Neneng.
Namun dalam nota keberatannya, Neneng tidak mengungkapkan mengapa Anas melarang Nazaruddin kembali ke Jakarta. Pada saat dikonfirmasi Neneng enggan mengomentari hal tersebut.
Selain itu, Neneng mengaku tak tahu menahu perihal proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Yang mana dia menjadi terdakwa kasus tersebut.
Neneng pun membantah pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Pasalnya menurut Neneng, dia hanyalah ibu rumah tangga biasa yang memiliki tiga orang anak bahkan ada yang masih menyusui.
"Jadi saya tidak bisa bepergian ke kantor Anugerah Nusantara dan Depnakertrans. Saya bukan siapa-siapa kecuali sebagai ibu rumah tangga," kata Neneng.
Pasalnya, dalam eksepsi atau pembelaan Neneng menyebutkan jika dirinya telah dilarang pulang ke Indonesia oleh Anas Urbaningrum.
"Jangan sampai muncul bukti sebaliknya ternyata dia juga otak pelakunya atau master mind-nya sekaligus directing mind-nya," kata Anas, melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/11/2012).
Dia menyarankan, agar Neneng fokus terhadap pembelaan dalam persidangan, jangan menyeret-nyeret kliinnya itu. "Neneng seharusnya konsisten dengan posisinya sebagai seorang ibu rumah tangga," tegasnya.
Dalam nota keberatannya, Neneng menyatakan, dia dan Nazaruddin ingin kembali ke Indonesia setelah dari Singapura. Alasannya, Nazaruddin akan memenuhi panggilan KPK pada tahun 2011 lalu terkait penyidikan kasus korupsi Wisma Atlet.
"Waktu itu suami saya berobat dan ternyata ada perintah dari atasannya agar suami saya tidak usah kembali ke Jakarta dan diharuskan menunggu sampai situasi kondusif, diperkirakan tiga tahun lagi, yaitu tahun 2014 baru dapat kembali ke Jakarta," kata Neneng.
Namun dalam nota keberatannya, Neneng tidak mengungkapkan mengapa Anas melarang Nazaruddin kembali ke Jakarta. Pada saat dikonfirmasi Neneng enggan mengomentari hal tersebut.
Selain itu, Neneng mengaku tak tahu menahu perihal proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Yang mana dia menjadi terdakwa kasus tersebut.
Neneng pun membantah pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Pasalnya menurut Neneng, dia hanyalah ibu rumah tangga biasa yang memiliki tiga orang anak bahkan ada yang masih menyusui.
"Jadi saya tidak bisa bepergian ke kantor Anugerah Nusantara dan Depnakertrans. Saya bukan siapa-siapa kecuali sebagai ibu rumah tangga," kata Neneng.
(mhd)