Murdoko merasa jadi korban lawan politiknya
Jum'at, 09 November 2012 - 16:06 WIB
Murdoko merasa jadi korban lawan politiknya
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana dugaan korupsi penggunaan dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahun 2003, Murdoko mengaku telah menjadi korban rekayasa salah seorang calon gubernur (cagub) Jawa Tengah. Menurutnya, perkara yang membelitnya itu sangat janggal dan kental dengan nuansa politis.
“Saya tidak menikmati uang kok. Uangnya sudah saya kembalikan, saya serahkan, dan tidak ada kerugian negara, dan ini sudah sembilan tahun lalu, semua sudah {clear}. Ya karena ini jelas politislah, ini jelas politis sekali, perkara ini politis,“ tukas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Murdoko, di Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Menurut Murdoko, dengan posisinya sebagai Ketua DPRD barangkali dianggap menjadi sesuatu yang riskan oleh lawan politik yang tengah mencalonkan diri sebagai cagub Jateng waktu itu.
“Ya politis jelas, ini karena ada Pilkada Jateng. Karena saya ketua partai, saya partai pemenang. Tapi ya seperti ini. Pasti yang buat ini yang mau nyalon gubernur, tidak mungkin mau nyalon lurah mau jegal saya,“ tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Mantan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko dijatuhi hukuman dua tahun subsider enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang vonis, Murdoko dinyatakan terbukti secara sah menggunakan dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahun 2003.
“Saya tidak menikmati uang kok. Uangnya sudah saya kembalikan, saya serahkan, dan tidak ada kerugian negara, dan ini sudah sembilan tahun lalu, semua sudah {clear}. Ya karena ini jelas politislah, ini jelas politis sekali, perkara ini politis,“ tukas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Murdoko, di Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Menurut Murdoko, dengan posisinya sebagai Ketua DPRD barangkali dianggap menjadi sesuatu yang riskan oleh lawan politik yang tengah mencalonkan diri sebagai cagub Jateng waktu itu.
“Ya politis jelas, ini karena ada Pilkada Jateng. Karena saya ketua partai, saya partai pemenang. Tapi ya seperti ini. Pasti yang buat ini yang mau nyalon gubernur, tidak mungkin mau nyalon lurah mau jegal saya,“ tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Mantan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko dijatuhi hukuman dua tahun subsider enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang vonis, Murdoko dinyatakan terbukti secara sah menggunakan dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahun 2003.
(lns)