Alasan Neneng tak segera penuhi panggilan KPK
Kamis, 08 November 2012 - 19:40 WIB
Alasan Neneng tak segera penuhi panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Dalam nota pembelaannya, terdakwa perkara dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni terus mengungkapkan keluh kesahnya.
Menurut Neneng, meski sesungguhnya dia tak terlibat dalam dugaan korupsi itu, namun dirinya sempat merasa malu untuk kembali ke Jakarta sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Sewaktu saya ditetapin jadi tersangka PLTS, padahal saya tidak pernah bekerja atau ada bisnis selama jadi istri Nazar, saya jadi malu dan bingung untuk balik ke Jakarta mengingat suami akan ditahan sedangkan saya juga akan ditahan,“ kata Neneng sambil menahan tangis membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Kepergiannya ke Malaysia dan tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) karena dia harus menjaga anak-anaknya. Sehingga, dirinya harus masuk dalam red notice interpol, karena dianggap melarikan diri ke Kuala Lumpur.
“Jadi siapa yang akan jaga anak di Kuala lumpur. Sebagai ibu saya tetap memilih menjaga anak, dan mutusin serahkan diri setelah anak-anak selesai sekolah. Tapi saya yakin tetap tidak bersalah,“ jelasnya.
Sebelumnya, Neneng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Ia disebut secara sendiri dan bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting, telah melakukan tindak pidana korupsi.
Neneng yang sempat melarikan diri ke Malaysia ini dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008.
Ia juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibatnya, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi.
Menurut Neneng, meski sesungguhnya dia tak terlibat dalam dugaan korupsi itu, namun dirinya sempat merasa malu untuk kembali ke Jakarta sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Sewaktu saya ditetapin jadi tersangka PLTS, padahal saya tidak pernah bekerja atau ada bisnis selama jadi istri Nazar, saya jadi malu dan bingung untuk balik ke Jakarta mengingat suami akan ditahan sedangkan saya juga akan ditahan,“ kata Neneng sambil menahan tangis membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Kepergiannya ke Malaysia dan tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) karena dia harus menjaga anak-anaknya. Sehingga, dirinya harus masuk dalam red notice interpol, karena dianggap melarikan diri ke Kuala Lumpur.
“Jadi siapa yang akan jaga anak di Kuala lumpur. Sebagai ibu saya tetap memilih menjaga anak, dan mutusin serahkan diri setelah anak-anak selesai sekolah. Tapi saya yakin tetap tidak bersalah,“ jelasnya.
Sebelumnya, Neneng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Ia disebut secara sendiri dan bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting, telah melakukan tindak pidana korupsi.
Neneng yang sempat melarikan diri ke Malaysia ini dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008.
Ia juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibatnya, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi.
(lns)