Listrik padam, sidang Murdoko pakai lilin
Kamis, 08 November 2012 - 19:32 WIB
Listrik padam, sidang Murdoko pakai lilin
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara penggunaan kas daerah Kabupaten Kendal periode 2003 dan 2004 dengan terdakwa Murdoko hari ini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sidang hari ini adalah untuk mendengarkan vonis dari mantan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko. Namun sidang tak bisa berjalan secara normal. Pasalnya, tak berapa lama sidang dimulai, listrik tiba tiba padam untuk beberapa waktu. Kondisi ruangan pun sempat menjadi gelap gulita.
Namun hal itu tidak menghalangi jalannya sidang. Petugas persidangan pun segera bergerak cepat untuk mengatasi permasalahan tersebut. Awalnya, petugas menyiapkan lampu portable untuk penerangan, namun ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan menolak lampu tersebut.
Untuk membuat penerangan sementara, petugas pun menyiapkan lilin di meja hakim untuk penerangan pada saat majelis hakim membacakan vonis.
Selain penerangan, para pengunjung dan hakim sempat kegerahan akibat tidak berfungsinya pendingin ruangan.
Setelah hampir satu jam sidang berjalan yang hanya dilengkapi dengan lilin, listrik di ruang sidang pun kembali menyala dan sidang pun berlanjut dengan penerangan yang lebih baik.
Sebelumnya, Murdoko terancam hukuman tujuh tahun enam bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan tersebut karena Murdoko dianggap bersalah karena telah menyalahgunakan anggaran negara tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu pun masih terus membantah atas segala tuduhan JPU tersebut. Dia malah menuding tuntutan jaksa adalah upaya dalam pembunuhan karakter dirinya.
"Saya tidak pernah korupsi, saya bukan orang Kendal. Tuntutan seperti itu, menurut saya enggak masuk akal. Ini pasti politis, karena kerugian negara juga enggak ada," ujar Murdoko usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin 22 Oktober 2012 lalu.
Murdoko menegaskan, dirinya tidak mempunyai wewenang dalam penggunaan uang kas daerah Kabupaten Kendal yang diambil dari Dana Alokasi Umum. Pasalnya, dia menyangkal mempunyai jabatan dalam pemerintahan saat itu, melainkan adiknya Bupati Hendy Budoro, yang mempunyai kuasa saat itu.
Murdoko bahkan menduga kuat ada yang bermain dalam perkara ini. Pasalnya, perkara ini perkara lama tahun 2003. Lagipula, Hendy sudah dipenjara dan sudah keluar.
Sidang hari ini adalah untuk mendengarkan vonis dari mantan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko. Namun sidang tak bisa berjalan secara normal. Pasalnya, tak berapa lama sidang dimulai, listrik tiba tiba padam untuk beberapa waktu. Kondisi ruangan pun sempat menjadi gelap gulita.
Namun hal itu tidak menghalangi jalannya sidang. Petugas persidangan pun segera bergerak cepat untuk mengatasi permasalahan tersebut. Awalnya, petugas menyiapkan lampu portable untuk penerangan, namun ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan menolak lampu tersebut.
Untuk membuat penerangan sementara, petugas pun menyiapkan lilin di meja hakim untuk penerangan pada saat majelis hakim membacakan vonis.
Selain penerangan, para pengunjung dan hakim sempat kegerahan akibat tidak berfungsinya pendingin ruangan.
Setelah hampir satu jam sidang berjalan yang hanya dilengkapi dengan lilin, listrik di ruang sidang pun kembali menyala dan sidang pun berlanjut dengan penerangan yang lebih baik.
Sebelumnya, Murdoko terancam hukuman tujuh tahun enam bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan tersebut karena Murdoko dianggap bersalah karena telah menyalahgunakan anggaran negara tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu pun masih terus membantah atas segala tuduhan JPU tersebut. Dia malah menuding tuntutan jaksa adalah upaya dalam pembunuhan karakter dirinya.
"Saya tidak pernah korupsi, saya bukan orang Kendal. Tuntutan seperti itu, menurut saya enggak masuk akal. Ini pasti politis, karena kerugian negara juga enggak ada," ujar Murdoko usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin 22 Oktober 2012 lalu.
Murdoko menegaskan, dirinya tidak mempunyai wewenang dalam penggunaan uang kas daerah Kabupaten Kendal yang diambil dari Dana Alokasi Umum. Pasalnya, dia menyangkal mempunyai jabatan dalam pemerintahan saat itu, melainkan adiknya Bupati Hendy Budoro, yang mempunyai kuasa saat itu.
Murdoko bahkan menduga kuat ada yang bermain dalam perkara ini. Pasalnya, perkara ini perkara lama tahun 2003. Lagipula, Hendy sudah dipenjara dan sudah keluar.
(lns)