Listrik padam, sidang Murdoko pakai lilin

Kamis, 08 November 2012 - 19:32 WIB
Listrik padam, sidang...
Listrik padam, sidang Murdoko pakai lilin
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara penggunaan kas daerah Kabupaten Kendal periode 2003 dan 2004 dengan terdakwa Murdoko hari ini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sidang hari ini adalah untuk mendengarkan vonis dari mantan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko. Namun sidang tak bisa berjalan secara normal. Pasalnya, tak berapa lama sidang dimulai, listrik tiba tiba padam untuk beberapa waktu. Kondisi ruangan pun sempat menjadi gelap gulita.

Namun hal itu tidak menghalangi jalannya sidang. Petugas persidangan pun segera bergerak cepat untuk mengatasi permasalahan tersebut. Awalnya, petugas menyiapkan lampu portable untuk penerangan, namun ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan menolak lampu tersebut.

Untuk membuat penerangan sementara, petugas pun menyiapkan lilin di meja hakim untuk penerangan pada saat majelis hakim membacakan vonis.

Selain penerangan, para pengunjung dan hakim sempat kegerahan akibat tidak berfungsinya pendingin ruangan.

Setelah hampir satu jam sidang berjalan yang hanya dilengkapi dengan lilin, listrik di ruang sidang pun kembali menyala dan sidang pun berlanjut dengan penerangan yang lebih baik.

Sebelumnya, Murdoko terancam hukuman tujuh tahun enam bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan tersebut karena Murdoko dianggap bersalah karena telah menyalahgunakan anggaran negara tersebut.

Politikus PDI Perjuangan itu pun masih terus membantah atas segala tuduhan JPU tersebut. Dia malah menuding tuntutan jaksa adalah upaya dalam pembunuhan karakter dirinya.

"Saya tidak pernah korupsi, saya bukan orang Kendal. Tuntutan seperti itu, menurut saya enggak masuk akal. Ini pasti politis, karena kerugian negara juga enggak ada," ujar Murdoko usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin 22 Oktober 2012 lalu.

Murdoko menegaskan, dirinya tidak mempunyai wewenang dalam penggunaan uang kas daerah Kabupaten Kendal yang diambil dari Dana Alokasi Umum. Pasalnya, dia menyangkal mempunyai jabatan dalam pemerintahan saat itu, melainkan adiknya Bupati Hendy Budoro, yang mempunyai kuasa saat itu.

Murdoko bahkan menduga kuat ada yang bermain dalam perkara ini. Pasalnya, perkara ini perkara lama tahun 2003. Lagipula, Hendy sudah dipenjara dan sudah keluar.
(lns)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved