Dua WN Malaysia tak merasa bantu Neneng
Kamis, 08 November 2012 - 12:11 WIB
Dua WN Malaysia tak merasa bantu Neneng
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang warga negara Malaysia, Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad dan R Azmi bin Muhammad Yusof, yang didakwa menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Neneng Sri Wahyuni, membantah disebut sengaja melakukan hal tersebut.
Dalam nota eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Rufinus Hutauruk, mereka menganggap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK tidak jelas, tidak cermat, dan tidak terang.
Dalam dakwaannya, jaksa dinilai tidak menjelaskan secara gamblang mengenai tindak pidana yang mereka lakukan.
"Mereka tidak pernah berniat mencegah atau merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS pada Kemenakertrans pada APBNP 2008," kata Rufinus saat membacakan eksepsi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Rufinus melanjutkan, kedua terdakwa dianggap tidak tahu menahu saat itu KPK sedang memburu Neneng Sri Wahyuni yang sudah ditetapkan sebagai buronan. Bahkan, Rufinus mengatakan kedua warga negara Malaysia itu tidak tahu bahwa Neneng juga telah dimasukkan dalam daftar red notice interpol.
“Mereka datang ke Jakarta dalam urusan bisnis. Keduanya juga tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Neneng Sri Wahyuni,“ tegasnya.
Maka itu, tim penasehat hukum meminta majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan sela, dengan menerima semua nota keberatan dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Dia juga meminta kedua klien mereka dibebaskan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam nota eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Rufinus Hutauruk, mereka menganggap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK tidak jelas, tidak cermat, dan tidak terang.
Dalam dakwaannya, jaksa dinilai tidak menjelaskan secara gamblang mengenai tindak pidana yang mereka lakukan.
"Mereka tidak pernah berniat mencegah atau merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS pada Kemenakertrans pada APBNP 2008," kata Rufinus saat membacakan eksepsi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Rufinus melanjutkan, kedua terdakwa dianggap tidak tahu menahu saat itu KPK sedang memburu Neneng Sri Wahyuni yang sudah ditetapkan sebagai buronan. Bahkan, Rufinus mengatakan kedua warga negara Malaysia itu tidak tahu bahwa Neneng juga telah dimasukkan dalam daftar red notice interpol.
“Mereka datang ke Jakarta dalam urusan bisnis. Keduanya juga tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Neneng Sri Wahyuni,“ tegasnya.
Maka itu, tim penasehat hukum meminta majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan sela, dengan menerima semua nota keberatan dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Dia juga meminta kedua klien mereka dibebaskan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
(rsa)