Kejagung tangkap aktor pemasok data
Kamis, 08 November 2012 - 04:00 WIB
Kejagung tangkap aktor pemasok data
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap satu orang berinisial AS terkait kasus dugaan pemerasan PT BIM. Dia ditangkap di daerah Salemba Raya, Jakarta Pusat, sekira pukul 17.00 WIB.
"Selama ini dia melarikan diri. Kami baru bisa tangkap hari ini," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejagung Arnold Angkouw saat ditemui di gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Dia mengatakan, AS merupakan pemasok data yang digunakan untuk memeras. Penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan akan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari kedepan.
"Dia yang menganjurkan supaya diambil jalan pintas. Akhirnya jaksa tata usaha yang laksanakan," jelasnya.
Sementara itu ditemui terpisah, AS mengaku sebagai anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat anti korupsi. Dia mendapat data PT BIM karena pernah bekerja di perusahaan itu sebelumnya.
Data PT BIM itu kemudian diberikan kepada Dedi Prihartono. Menurut AS, Dedi memiliki teman di Kejagung. Tapi AS berkilah terlibat dalam kasus pemerasan ini. "Enggak tahu saya (data itu untuk pemerasan). Saya kan cuma kasih data kepada teman," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga pegawai Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung sebagai tersangka.
Mereka yang diduga memeras itu yakni Arif dan Andri Fernando Pasaribu yang berpangkat jaksa fungsional, serta Sutarna sebagai pegawai tata usaha Datun Kejagung.
Terungkapnya keterlibatan tiga pegawai Kejaksaan itu berawal dari penangkapan yang dilakukan tim Inspektorat Pengawasan Kejagung terhadap Dedi Prihartono (jaksa gadungan) di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, pada 8 Oktober 2012 lalu.
Dedi mengaku sebagai jaksa dan menakuti pihak PT BIM dengan mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan di Kejagung.
PT BIM kemudian melapor ke Inspektorat Pengawasan Kejagung, karena Dedi meminta uang Rp2,5 miliar untuk 'mengamankan' kasus tersebut.
Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal 12 huruf e dan pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Selama ini dia melarikan diri. Kami baru bisa tangkap hari ini," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejagung Arnold Angkouw saat ditemui di gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Dia mengatakan, AS merupakan pemasok data yang digunakan untuk memeras. Penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan akan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari kedepan.
"Dia yang menganjurkan supaya diambil jalan pintas. Akhirnya jaksa tata usaha yang laksanakan," jelasnya.
Sementara itu ditemui terpisah, AS mengaku sebagai anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat anti korupsi. Dia mendapat data PT BIM karena pernah bekerja di perusahaan itu sebelumnya.
Data PT BIM itu kemudian diberikan kepada Dedi Prihartono. Menurut AS, Dedi memiliki teman di Kejagung. Tapi AS berkilah terlibat dalam kasus pemerasan ini. "Enggak tahu saya (data itu untuk pemerasan). Saya kan cuma kasih data kepada teman," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga pegawai Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung sebagai tersangka.
Mereka yang diduga memeras itu yakni Arif dan Andri Fernando Pasaribu yang berpangkat jaksa fungsional, serta Sutarna sebagai pegawai tata usaha Datun Kejagung.
Terungkapnya keterlibatan tiga pegawai Kejaksaan itu berawal dari penangkapan yang dilakukan tim Inspektorat Pengawasan Kejagung terhadap Dedi Prihartono (jaksa gadungan) di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, pada 8 Oktober 2012 lalu.
Dedi mengaku sebagai jaksa dan menakuti pihak PT BIM dengan mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan di Kejagung.
PT BIM kemudian melapor ke Inspektorat Pengawasan Kejagung, karena Dedi meminta uang Rp2,5 miliar untuk 'mengamankan' kasus tersebut.
Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal 12 huruf e dan pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(mhd)