Grasi Ola, MPR sentil SBY
Rabu, 07 November 2012 - 17:16 WIB
Grasi Ola, MPR sentil SBY
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mencabut grasi terhadap terpidana kasus narkoba warga negara Australia, Meirika Franola alias Ola.
"Harus dicari jalan hukum untuk pencabutan grasi itu. Pasalnya grasi itu diberikan kepada orang yang salah melalui proses yang salah," ujar Hajriyanto, ketika dihubungi Sindonews, Rabu (7/11/2012).
Dirinya mengatakan, seharusnya SBY terlebih dahulu melakukan langkah-langkah hukum bagi Ola, sebelum akhirnya memberi keputusan grasi kepadanya.
"Pertama Presiden harus teliti dan usut pihak-pihak yang mengajukan usulan jahat pemberian grasi. Kemudian Dewan Pertimbangan Presiden juga harus diklarifikasi dalam perannya memberikan nasihat kepada presiden dalam kasus pemberian grasi itu," tegasnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, pihak-pihak yang melobi simpul-simpul dalam mata rantai proses pengambilan keputusan sampai grasi itu keluar juga harus segera diperiksa.
Hal ini perlu dilakukan, karena sama sekali tidak ada tanda-tanda pada diri terpidana dalam hal perubahan mental, sikap, dan perilaku.
"Bagaimana mungkin terpidana yang tidak ada unsur-unsur pengakuan bersalah, penyesalan, pengakuan, dan perubahan perilaku itu bisa menerima grasi? Bukankah itu semua yang dijadikan argumen pemberian grasi itu?" tanya Hajriyanto.
Pemberian grasi kepada terpidana mati Meirika Franola alias Ola yang menghebohkan penegakan hukum Indonesia belakangan ini dinilainya sebagai tindakan yang ironis dalam konteks perang melawan narkoba.
"Harus dicari jalan hukum untuk pencabutan grasi itu. Pasalnya grasi itu diberikan kepada orang yang salah melalui proses yang salah," ujar Hajriyanto, ketika dihubungi Sindonews, Rabu (7/11/2012).
Dirinya mengatakan, seharusnya SBY terlebih dahulu melakukan langkah-langkah hukum bagi Ola, sebelum akhirnya memberi keputusan grasi kepadanya.
"Pertama Presiden harus teliti dan usut pihak-pihak yang mengajukan usulan jahat pemberian grasi. Kemudian Dewan Pertimbangan Presiden juga harus diklarifikasi dalam perannya memberikan nasihat kepada presiden dalam kasus pemberian grasi itu," tegasnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, pihak-pihak yang melobi simpul-simpul dalam mata rantai proses pengambilan keputusan sampai grasi itu keluar juga harus segera diperiksa.
Hal ini perlu dilakukan, karena sama sekali tidak ada tanda-tanda pada diri terpidana dalam hal perubahan mental, sikap, dan perilaku.
"Bagaimana mungkin terpidana yang tidak ada unsur-unsur pengakuan bersalah, penyesalan, pengakuan, dan perubahan perilaku itu bisa menerima grasi? Bukankah itu semua yang dijadikan argumen pemberian grasi itu?" tanya Hajriyanto.
Pemberian grasi kepada terpidana mati Meirika Franola alias Ola yang menghebohkan penegakan hukum Indonesia belakangan ini dinilainya sebagai tindakan yang ironis dalam konteks perang melawan narkoba.
(rsa)