SBY tunggu laporan Menkum HAM tentang Ola
Rabu, 07 November 2012 - 00:38 WIB
SBY tunggu laporan Menkum HAM tentang Ola
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menunggu laporan lengkap dari Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsudin terkait dugaan gembong narkoba Meirika Franola alias Ola terlibat dalam sindikat penjualan sabu seberat 775 gram yang didatangkan dari India.
"Sekarang presiden sedang menunggu laporan lebih lanjut Kita lihat nanti kasus yang mana, belum ada laporan lengkap kepada presiden mengenai hal itu, tentu Menkum HAM yang akan melaporkan lebih lengkap," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Katanya, jika benar Ola yang menerima keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup itu terlibat dalam sindikat narkoba internasional, maka presiden tak segan-segan untuk mencabut grasinya.
"Kalau benar seseorang yang diputuskan untuk menerima grasi dari presiden, dalam perkembangannya ternyata melakukan hal yang tidak semestinya, ya tentu ada kemungkinan untuk dicabut," tutur mantan Wakil Dekan FISIP UI ini.
Julian menegaskan kembali, jika pemberian grasi ke Ola kala itu setelah sebelumnya presiden mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), selain itu presiden juga mendapat masukan dari Menkum HAM Amir Syamsudin dan Menko Polhukam Djoko Suyanto.
"Presiden dalam memberikan grasi tentu ada mekanismenya sebagaimana kewenangan konstitusional seorang presiden," kata Julian.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Menko Polhukam, Djoko Suyanto. "Siapapun yang sudah diberikan grasi, kemudian melakukan pelangaran pidana yang sama, presiden bisa mencabut kembali grasinya dan dikembalikan ke hukuman semula," tegasnya.
"Sekarang presiden sedang menunggu laporan lebih lanjut Kita lihat nanti kasus yang mana, belum ada laporan lengkap kepada presiden mengenai hal itu, tentu Menkum HAM yang akan melaporkan lebih lengkap," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Katanya, jika benar Ola yang menerima keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup itu terlibat dalam sindikat narkoba internasional, maka presiden tak segan-segan untuk mencabut grasinya.
"Kalau benar seseorang yang diputuskan untuk menerima grasi dari presiden, dalam perkembangannya ternyata melakukan hal yang tidak semestinya, ya tentu ada kemungkinan untuk dicabut," tutur mantan Wakil Dekan FISIP UI ini.
Julian menegaskan kembali, jika pemberian grasi ke Ola kala itu setelah sebelumnya presiden mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), selain itu presiden juga mendapat masukan dari Menkum HAM Amir Syamsudin dan Menko Polhukam Djoko Suyanto.
"Presiden dalam memberikan grasi tentu ada mekanismenya sebagaimana kewenangan konstitusional seorang presiden," kata Julian.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Menko Polhukam, Djoko Suyanto. "Siapapun yang sudah diberikan grasi, kemudian melakukan pelangaran pidana yang sama, presiden bisa mencabut kembali grasinya dan dikembalikan ke hukuman semula," tegasnya.
(mhd)