Majelis hakim nasihati anggota DPR di persidangan
Selasa, 06 November 2012 - 22:11 WIB
Majelis hakim nasihati anggota DPR di persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memarahi secara habis-habisan para anggota DPR RI yang menjadi saksi dalam persidangan kasus Dana Penyesuaian Infratruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Fahd El Fouz.
Adapun para anggota DPR yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut adalah Tamsil Linrung, Nining Indra Saleh, Wa Ode Nurhayati, Oly Dodokamba.
Hal tersebut dikarenakan majelis hakim merasa kesal dengan tindakan yang dilakukan oleh sikap para anggota dewan yang sangat kontradiktif dengan kehidupan yang miris di Indonesia.
Hal tersebut bermula ketika anggota majelis hakim Hendra Yospin Alwi bertanya kepada sekjen DPR RI Nining Indra Saleh apakah pernah melakukan pengecekan terhadap status Haris Surahman yang dikabarkan menjabat sebagai staf ahli di DPR. Namun, Nining kemudian memberikan jawaban dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Saya tidak pernah melakukan pengecekan sebelum kasus DPID muncul di pemberitaan yang mulia. Tapi, saya janji akan mengecek hal itu setelah ini," kata Nining menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2012).
Mendengar hal itu, emosi hakim Hendra pun kemudian semakin meradang. Dia merasa kecewa dengan kinerja para anggota DPR yang terkesan malas untuk melakukan sesuatu yang telah menjadi tugasnya.
"Saudara itu telah dibayar kan untuk bekerja? Kami majelis hakim sudah cape sampai jam 12 malam bekerja di sini. Saudara sudah enak-enak kehidupannya masih juga malas," tegasnya.
Hendra pun kemudian mengarahkan pertanyaan itu kepada para anggota DPR lainnya yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Masih komitmen tidak untuk pemberantasan korupsi. Janganlah saudara kaya gitu terus. Kalau kaya gini terus bisa hancur negara ini," tandasnya.
Namun, para saksi tersebut hanya bisa terdiam saat majelis hakim menanyakan hal tersebut. Mereka hanya bergumam tidak jelas tanpa menjawab pertanyaan majelis hakim.
Adapun para anggota DPR yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut adalah Tamsil Linrung, Nining Indra Saleh, Wa Ode Nurhayati, Oly Dodokamba.
Hal tersebut dikarenakan majelis hakim merasa kesal dengan tindakan yang dilakukan oleh sikap para anggota dewan yang sangat kontradiktif dengan kehidupan yang miris di Indonesia.
Hal tersebut bermula ketika anggota majelis hakim Hendra Yospin Alwi bertanya kepada sekjen DPR RI Nining Indra Saleh apakah pernah melakukan pengecekan terhadap status Haris Surahman yang dikabarkan menjabat sebagai staf ahli di DPR. Namun, Nining kemudian memberikan jawaban dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Saya tidak pernah melakukan pengecekan sebelum kasus DPID muncul di pemberitaan yang mulia. Tapi, saya janji akan mengecek hal itu setelah ini," kata Nining menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2012).
Mendengar hal itu, emosi hakim Hendra pun kemudian semakin meradang. Dia merasa kecewa dengan kinerja para anggota DPR yang terkesan malas untuk melakukan sesuatu yang telah menjadi tugasnya.
"Saudara itu telah dibayar kan untuk bekerja? Kami majelis hakim sudah cape sampai jam 12 malam bekerja di sini. Saudara sudah enak-enak kehidupannya masih juga malas," tegasnya.
Hendra pun kemudian mengarahkan pertanyaan itu kepada para anggota DPR lainnya yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Masih komitmen tidak untuk pemberantasan korupsi. Janganlah saudara kaya gitu terus. Kalau kaya gini terus bisa hancur negara ini," tandasnya.
Namun, para saksi tersebut hanya bisa terdiam saat majelis hakim menanyakan hal tersebut. Mereka hanya bergumam tidak jelas tanpa menjawab pertanyaan majelis hakim.
(mhd)