Konflik Lampung harus ada proses hukum
Selasa, 06 November 2012 - 15:22 WIB
Konflik Lampung harus ada proses hukum
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, meski sudah ada kesepakatan damai antara kedua pihak yang bertikai di Lampung Selatan, penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan harus tetap dilakukan.
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, pemerintah harus tegas dalam melakukan penegakan hukum di Lampung Selatan.
"Masyarakat berdamai harus didukung karena kedua belah pihak sebenarnya korban dari para aktor intelektual dan provokator. Negara harus tegas dan teguh untuk menegakkan hukum. Sebab korban yang dibunuh, dimutilasi, dijarah, dibakar dan dirusak, itu tidak dikenal aturan damai. Pastinya korban yang meninggal tidak pernah minta kasusnya dihentikan, karena mereka sudah tewas," kata Gede Pasek, ketika dihubungi wartawan, Selasa (6/11/2012)
Politikus Partai Demokrat (PD) ini menegaskan, jika pemerintah tidak menegakkan hukum di daerah dengan julukan Kota Pisang itu, bisa jadi karena adanya intervensi pihak lain.
"Negara harus hadir dalam penegakan hukum dan tidak boleh diintervensi oleh apapun. Bukankah aparat menjadi saksi hidup dalam kasus kekerasan tersebut. Sehingga, mendung kelabu akan menyelimuti penegakan hukum bila pembunuhan penyerbuan seperti itu tidak diproses," tandasnya.
Seperti diketahui, Mabes Polri akan mengkaji ulang 10 butir kesepakatan damai yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bertikai di Lampung Selatan.
Karena dinilai dalam kesepakatan damai ada butir perjanjian yang masih harus dievaluasi menyangkut tidak adanya proses hukum terkait bentrokan yang menewaskan 13 orang itu.
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, pemerintah harus tegas dalam melakukan penegakan hukum di Lampung Selatan.
"Masyarakat berdamai harus didukung karena kedua belah pihak sebenarnya korban dari para aktor intelektual dan provokator. Negara harus tegas dan teguh untuk menegakkan hukum. Sebab korban yang dibunuh, dimutilasi, dijarah, dibakar dan dirusak, itu tidak dikenal aturan damai. Pastinya korban yang meninggal tidak pernah minta kasusnya dihentikan, karena mereka sudah tewas," kata Gede Pasek, ketika dihubungi wartawan, Selasa (6/11/2012)
Politikus Partai Demokrat (PD) ini menegaskan, jika pemerintah tidak menegakkan hukum di daerah dengan julukan Kota Pisang itu, bisa jadi karena adanya intervensi pihak lain.
"Negara harus hadir dalam penegakan hukum dan tidak boleh diintervensi oleh apapun. Bukankah aparat menjadi saksi hidup dalam kasus kekerasan tersebut. Sehingga, mendung kelabu akan menyelimuti penegakan hukum bila pembunuhan penyerbuan seperti itu tidak diproses," tandasnya.
Seperti diketahui, Mabes Polri akan mengkaji ulang 10 butir kesepakatan damai yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bertikai di Lampung Selatan.
Karena dinilai dalam kesepakatan damai ada butir perjanjian yang masih harus dievaluasi menyangkut tidak adanya proses hukum terkait bentrokan yang menewaskan 13 orang itu.
(maf)