Akhiri polemik, Sekretaris MA laporkan kekayaan ke KPK
Selasa, 06 November 2012 - 06:01 WIB
Akhiri polemik, Sekretaris MA laporkan kekayaan ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Harta kekayaan milik Sekrataris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terus menjadi polemik. Untuk mengakhiri polemik itu, Nuhardi pun hari ini akan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan, Nurhadi saat ini sedang menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sekretaris MA Nurhadi akan menyerahkan LHKPN itu ke KPK Selasa 6 November 2012," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/11/2012).
Djoko meminta agar berbagai pihak tidak memperpanjang polemik tentang harta kekayaan Sekretaris MA itu.
Untuk diketahui, Nurhadi menjadi perhatian setelah disebut oleh Djoko Sarwoko sebagai pejabat yang sering menyumbang pada MA. Dia meninggalkan meja kerja dan fasilitas lain di ruang kerjanya yang lama, bagian Humas MA. Belakangan dia juga disebut membeli seperangkat furniture dan ditempatkan di ruang kerjanya.
Namun, hingga 10 bulan dari tanggal wajib lapor kekayaan 6 Januari 2012 lalu di KPK, Nurhadi belum juga memasukkan daftar harta kekayaannya. Padahal Nurhadi menjabat posisi puncak PNS di MA sejak 22 Desember 2011.
MA juga tidak memasukan sumbangan Nurhadi ini dalam Laporan Tahun Keuangan tahun 2011. Pada tahun itu, anggaran pendapatan MA sebesar Rp6,055 triliun berasal dari APBN dan lembaga donor asing berupa pertukaran belajar para hakim.
Hal ini dipermasalahkan oleh Hakim Agung Gayus Lumbuun yang curiga MA selama ini mendapatkan bantuan dari pihak-pihak yang bisa mempengaruhi independensi lembaga kehakiman. Menurutnya lembaga negara tidak boleh menerima sumbangan dari pihak-pihak lain tanpa dicatat dalam laporan keuangan.
Menurut Gayus, berapapun besarnya sumbangan pada lembaga pemerintah, wajib dilaporkan. Bisa saja masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti halnya uang perkara di pengadilan-pengadilan wilayah yang dulu juga pernah menjadi polemik.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan, Nurhadi saat ini sedang menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sekretaris MA Nurhadi akan menyerahkan LHKPN itu ke KPK Selasa 6 November 2012," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/11/2012).
Djoko meminta agar berbagai pihak tidak memperpanjang polemik tentang harta kekayaan Sekretaris MA itu.
Untuk diketahui, Nurhadi menjadi perhatian setelah disebut oleh Djoko Sarwoko sebagai pejabat yang sering menyumbang pada MA. Dia meninggalkan meja kerja dan fasilitas lain di ruang kerjanya yang lama, bagian Humas MA. Belakangan dia juga disebut membeli seperangkat furniture dan ditempatkan di ruang kerjanya.
Namun, hingga 10 bulan dari tanggal wajib lapor kekayaan 6 Januari 2012 lalu di KPK, Nurhadi belum juga memasukkan daftar harta kekayaannya. Padahal Nurhadi menjabat posisi puncak PNS di MA sejak 22 Desember 2011.
MA juga tidak memasukan sumbangan Nurhadi ini dalam Laporan Tahun Keuangan tahun 2011. Pada tahun itu, anggaran pendapatan MA sebesar Rp6,055 triliun berasal dari APBN dan lembaga donor asing berupa pertukaran belajar para hakim.
Hal ini dipermasalahkan oleh Hakim Agung Gayus Lumbuun yang curiga MA selama ini mendapatkan bantuan dari pihak-pihak yang bisa mempengaruhi independensi lembaga kehakiman. Menurutnya lembaga negara tidak boleh menerima sumbangan dari pihak-pihak lain tanpa dicatat dalam laporan keuangan.
Menurut Gayus, berapapun besarnya sumbangan pada lembaga pemerintah, wajib dilaporkan. Bisa saja masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti halnya uang perkara di pengadilan-pengadilan wilayah yang dulu juga pernah menjadi polemik.
(lns)