Bupati Bogor ngaku dipaksa Wafid Muharram
Kamis, 01 November 2012 - 14:04 WIB
Bupati Bogor ngaku dipaksa Wafid Muharram
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku dipaksa Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram untuk menandatangi izin lokasi dan site plan proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Pada bulan Februari, saya diminta menerima utusan dari Kemenpora. Yang datang Sesmenpora Wafid Muharram, dia meminta saya untuk segera mengesahkan site plan," tegas Rachmat kepada wartawan saat ditemui di pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (1/11/2012).
Rachmat mengaku, sempat berusaha menolak permintaan Wafid, dengan alasan harus menerima penjelasan terlebih dahulu dari stafnya, dari kalangan peneliti site plan.
"Staf peneliti saya mengatakan, site plan sebetulnya harus dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kata orang Kemenpora, masih dalam proses. Namun saat saya tanyakan mana keterangan dalam proses, kemudian saya ajukanlah surat untuk melengkapi studi Amdal tersebut ke Kemenpora," katanya.
Sekedar diketahui, hasil audit investigas BPK tahap I per 1 Oktober 2012, menemukan 11 indikasi pelanggaran, di antaranya keterlibatan Bupati Bogor yang diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.
Tak hanya itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) juga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor nomor 12/2009 tentang Bangunan Gedung perihal dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal Kemenpora belum melengkapi persyaratan terkait studi Amdal terhadap proyek P3SON, sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
"Pada bulan Februari, saya diminta menerima utusan dari Kemenpora. Yang datang Sesmenpora Wafid Muharram, dia meminta saya untuk segera mengesahkan site plan," tegas Rachmat kepada wartawan saat ditemui di pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (1/11/2012).
Rachmat mengaku, sempat berusaha menolak permintaan Wafid, dengan alasan harus menerima penjelasan terlebih dahulu dari stafnya, dari kalangan peneliti site plan.
"Staf peneliti saya mengatakan, site plan sebetulnya harus dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kata orang Kemenpora, masih dalam proses. Namun saat saya tanyakan mana keterangan dalam proses, kemudian saya ajukanlah surat untuk melengkapi studi Amdal tersebut ke Kemenpora," katanya.
Sekedar diketahui, hasil audit investigas BPK tahap I per 1 Oktober 2012, menemukan 11 indikasi pelanggaran, di antaranya keterlibatan Bupati Bogor yang diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.
Tak hanya itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) juga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor nomor 12/2009 tentang Bangunan Gedung perihal dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal Kemenpora belum melengkapi persyaratan terkait studi Amdal terhadap proyek P3SON, sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
(san)