JPU hanya mengaitkan masalah Nazarudin dengan Neneng
Kamis, 01 November 2012 - 13:54 WIB
JPU hanya mengaitkan masalah Nazarudin dengan Neneng
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni dan pengacaranya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, apa yang didakwakan JPU terkesan ingin mengait-ngaitkan Neneng dengan suaminya, M Nazaruddin, terpidana perkara korupsi Wisma Atlet SEA Games.
Elza Syarif selaku kuasa hukum Neneng, yakin kliennya tidak mengenal orang-orang yang disebutkan JPU dalam dakwaannya.
"Semua orang yang disebut dalam dakwaan, Neneng tidak kenal. Neneng tidak pernah ketemu dengan orang-orang itu, masalahnya Nazaruddin dimasukan ke masalah Neneng. Padahal Neneng hanya ibu rumah tangga. Jadi dakwaan yang ada hanya mengaitkan," ujar Elza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Kliennya, lanjut Elza ,juga tak pernah mengunjungi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) seperti yang didakwakan JPU.
"Sekarang bagaimana dia tidak pernah, injak kantor Depnaker saja tidak pernah. Enggak pernah ada orang ketemu sama Neneng di Depnaker, itu hanya dikaitkan dengan Nazar," ujarnya.
Elsa berharap paling tidak dengan adanya nota keberatan itu, bisa mengurangi dugaan atas Neneng hingga 50 persen. "Paling tidak kita bisa membuktikan 50 persen dari kasus ini, kalau yang disangkakan salah, nanti baru dilanjutkan," tukasnya.
Menurutnya, apa yang didakwakan JPU terkesan ingin mengait-ngaitkan Neneng dengan suaminya, M Nazaruddin, terpidana perkara korupsi Wisma Atlet SEA Games.
Elza Syarif selaku kuasa hukum Neneng, yakin kliennya tidak mengenal orang-orang yang disebutkan JPU dalam dakwaannya.
"Semua orang yang disebut dalam dakwaan, Neneng tidak kenal. Neneng tidak pernah ketemu dengan orang-orang itu, masalahnya Nazaruddin dimasukan ke masalah Neneng. Padahal Neneng hanya ibu rumah tangga. Jadi dakwaan yang ada hanya mengaitkan," ujar Elza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Kliennya, lanjut Elza ,juga tak pernah mengunjungi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) seperti yang didakwakan JPU.
"Sekarang bagaimana dia tidak pernah, injak kantor Depnaker saja tidak pernah. Enggak pernah ada orang ketemu sama Neneng di Depnaker, itu hanya dikaitkan dengan Nazar," ujarnya.
Elsa berharap paling tidak dengan adanya nota keberatan itu, bisa mengurangi dugaan atas Neneng hingga 50 persen. "Paling tidak kita bisa membuktikan 50 persen dari kasus ini, kalau yang disangkakan salah, nanti baru dilanjutkan," tukasnya.
(lns)