Audit BPK bukan vonis untuk Andi
Kamis, 01 November 2012 - 13:33 WIB
Audit BPK bukan vonis untuk Andi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Max Sopacua mengaku sudah mengetahui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada dugaan pembiaran dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng terhadap Sesmenpora Wafid Muharram.
Namun begitu Max menilai hal itu belum keputusan final dan masih harus perlu diselidiki kebenarannya.
"Belum ada kategori salah atau benar, ini belum vonis," ujar Max, saat dihubungi wartawan, Kamis (1/11/2012).
Menurutnya, PD tidak bisa mengambil keputusan sebelum ada keputusan KPK sebagai lemabaga penegak hukum yang menyatakan jika hasil audit BPK dinyatakan benar atau salah.
"Sebaiknya ditunggu saja proses yang tengah diseriusi KPK, apakah Andi Mallarangeng benar-benar melakukan pembiaran terhadap bawahannya itu," tegasnya.
Diakui Max, sejak nama Andi dan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum disebut terlibat dalam kasus proyek Hambalang, PD merasa dirugikan dan menjadi sebuah beban dalam partai.
Namun, sanksi tegas dari partai tidak bisa diberlakukan sebelum anggotanya tersebut dinyatakan bersalah.
"Prosesnya belum, karena ini baru audit dari BPK, nanti berproses ke lembaga hukum dan di situ kita tunggu," ujarnya.
Namun begitu Max menilai hal itu belum keputusan final dan masih harus perlu diselidiki kebenarannya.
"Belum ada kategori salah atau benar, ini belum vonis," ujar Max, saat dihubungi wartawan, Kamis (1/11/2012).
Menurutnya, PD tidak bisa mengambil keputusan sebelum ada keputusan KPK sebagai lemabaga penegak hukum yang menyatakan jika hasil audit BPK dinyatakan benar atau salah.
"Sebaiknya ditunggu saja proses yang tengah diseriusi KPK, apakah Andi Mallarangeng benar-benar melakukan pembiaran terhadap bawahannya itu," tegasnya.
Diakui Max, sejak nama Andi dan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum disebut terlibat dalam kasus proyek Hambalang, PD merasa dirugikan dan menjadi sebuah beban dalam partai.
Namun, sanksi tegas dari partai tidak bisa diberlakukan sebelum anggotanya tersebut dinyatakan bersalah.
"Prosesnya belum, karena ini baru audit dari BPK, nanti berproses ke lembaga hukum dan di situ kita tunggu," ujarnya.
(rsa)