Berkerudung biru, Neneng hadiri sidang perdana
Kamis, 01 November 2012 - 11:15 WIB
Berkerudung biru, Neneng hadiri sidang perdana
A
A
A
Sindonews.com - Berbusana hitam dan dibalut kerudung bercorak biru, Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta.
Neneng menjadi terdakwa dugaan kasus suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Pantauan Sindonews di lokasi, rencananya sidang dimulai pukul 09:00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.
Neneng hadir sekitar pukul 09:46 WIB, Ia langsung menghampiri pengacaranya, Hotma Paris Hutapea dan Elsa Syarif. Namun hingga berita ini diturunkan persidangan belum dimulai.
Dalam perkara itu, Neneng Sri Wahyuni diduga menerima uang lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Tak hanya itu, Neneng diduga mengatur pemberian komisi kepada beberapa politikus di DPR ataupun kementerian dan keuntungan setiap proyek dikendalikan Grup Permai.
Sebelum menjadi tersangka, Neneng sempat kabur dan menjadi buronan. Dalam pelariannya, Neneng dibantu dua warga Malaysia, yakni Hasan bin Kushi dan R. Azmi.
Pelarian Neneng berakhir pada 13 Juni lalu, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Neneng di rumahnya kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Neneng menjadi terdakwa dugaan kasus suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Pantauan Sindonews di lokasi, rencananya sidang dimulai pukul 09:00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.
Neneng hadir sekitar pukul 09:46 WIB, Ia langsung menghampiri pengacaranya, Hotma Paris Hutapea dan Elsa Syarif. Namun hingga berita ini diturunkan persidangan belum dimulai.
Dalam perkara itu, Neneng Sri Wahyuni diduga menerima uang lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Tak hanya itu, Neneng diduga mengatur pemberian komisi kepada beberapa politikus di DPR ataupun kementerian dan keuntungan setiap proyek dikendalikan Grup Permai.
Sebelum menjadi tersangka, Neneng sempat kabur dan menjadi buronan. Dalam pelariannya, Neneng dibantu dua warga Malaysia, yakni Hasan bin Kushi dan R. Azmi.
Pelarian Neneng berakhir pada 13 Juni lalu, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Neneng di rumahnya kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
(lns)