Temuan BPK mesti diperiksa kembali

Kamis, 01 November 2012 - 08:00 WIB
Temuan BPK mesti diperiksa...
Temuan BPK mesti diperiksa kembali
A A A
Sindonews.com - DPR menghormati hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya pelanggaran pada kasus proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Namun, hal itu perlu juga diperiksa kembali keabsahannya.

"Yang namanya hasil temuan BPK kita hormati, namun hasil itu adakah korelasinya. Harus dilakukan penyidikan ulang," kata Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika saat dihubungi oleh Sindonews, Kamis (1/11/2012).

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, apa yang dilakukan BPT merupakan tugasnya sebagai pemeriksa keuangan lembaga serta mengaudit keuangan. "Fungsinya memang itu," ujarnya.

Dia menjelaskan, penemuan tersebut sifatnya masih umum, belum mendetail. Oleh sebab itu perlu adanya pendalaman untuk memastikan temuan-temuan BPK tersebut.

"Apakah larinya (penemuan itu) ke administrasi, kriminalitas, perdata atau informasi saja," katanya.

Sebagaimana diketahui BPK menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proyek tersebut, di antaranya adalah:

1. Surat Keputusan (SK) Hak Pakai, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat keputrusan hak pakai tanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di desa Hambalang, padahal persyaratan berupa surat pelepasan HAK dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu.

2. Izin lokasi dan site plan, Bupati Bogor diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB, meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek P3SON, sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

4. Pendapat Teknis, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diduga melanggar Permen PU Nomor 45 tahun 2007.

5. Revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2010, Sesmenpora diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo. PMK 180/PMK.02/2010.

6. Permohonan Kontrak tahun Jamak, Sesmenpora diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008.

7. Izin Kontrak Tajun Jamak, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak dan diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.

8. Persetujuan RKA-KL Tahun Anggaran 2011, Dirjen Anggaran didugar melanggar PMK 104/PMK.02/2010.

9. Pelelangan, Sesmenpora diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora.

10. Pencairan Anggaran Tahun 2010, Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

11. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, Kerja sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-Wijaya Karya (AW) diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.
(mhd)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved