Menpora jangan munafik
Kamis, 01 November 2012 - 04:00 WIB
Menpora jangan munafik
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng diminta tidak munafik dalam proyek pembangunan pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), di Desa Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, Andi mengetahui betul proyek itu.
"Jangan kami (Wafid Muharram) terus yang disudutkan. AM tahu ada penyelewengan kenapa dia saja seakan ada pembiaran, jangan munafiklah," cetus Kuasa Hukum Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram, M Arif Sulaiman kepada Sindonews, Rabu (31/10/2012) malam.
Dia mengatakan, sebagai seorang pimpinan di kementerian sudah pasti mengetahui proyek miliaran itu. Karena, para pembantu menteri itu tidak mungkin berani mengambil tindakan yang gegabah untuk memutuskan proyek, tanpa sepengetahuan atasannya.
"Tidak mungkin Pak wafid berani melakukan itu. Kalau ada penyimpangan itu hanya tudingan AM terhadap kliennya," katanya.
Menyangkut adanya pembiaran yang dilakuakn oleh mantan Juru Bicara Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, Arif mengatakan, biarkan proses hukum yang berjalan.
"Kami hanya berharap ada proses hukum yang betul, dan benar," katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengatakan, indikasi pelanggaran itu ditemukan saat dilakukan audit investigasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON. Temuan ini perlu ditindaklanjuti," papar Hadi saat membacakan laporannya di Gedung DPR.
salah satu poin yang dimaksud adalah "Permohonan Kontrak tahun Jamak, Sesmenpora diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008."
"Jangan kami (Wafid Muharram) terus yang disudutkan. AM tahu ada penyelewengan kenapa dia saja seakan ada pembiaran, jangan munafiklah," cetus Kuasa Hukum Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram, M Arif Sulaiman kepada Sindonews, Rabu (31/10/2012) malam.
Dia mengatakan, sebagai seorang pimpinan di kementerian sudah pasti mengetahui proyek miliaran itu. Karena, para pembantu menteri itu tidak mungkin berani mengambil tindakan yang gegabah untuk memutuskan proyek, tanpa sepengetahuan atasannya.
"Tidak mungkin Pak wafid berani melakukan itu. Kalau ada penyimpangan itu hanya tudingan AM terhadap kliennya," katanya.
Menyangkut adanya pembiaran yang dilakuakn oleh mantan Juru Bicara Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, Arif mengatakan, biarkan proses hukum yang berjalan.
"Kami hanya berharap ada proses hukum yang betul, dan benar," katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengatakan, indikasi pelanggaran itu ditemukan saat dilakukan audit investigasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON. Temuan ini perlu ditindaklanjuti," papar Hadi saat membacakan laporannya di Gedung DPR.
salah satu poin yang dimaksud adalah "Permohonan Kontrak tahun Jamak, Sesmenpora diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008."
(mhd)