Mantan napi dilarang pegang jabatan struktural

Rabu, 31 Oktober 2012 - 22:05 WIB
Mantan napi dilarang...
Mantan napi dilarang pegang jabatan struktural
A A A
Sindonews.com - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan surat edaran agar kepala daerah tidak mengangkat mantan narapidana dalam jabatan struktural.

Kepala pusat penerangan (Kasuspen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, kemarin (Selasa, 30 Oktober 2012) Mendagri baru menandatangani Surat Edaran Nomor 800/432.

"Surat itu intinya larangan kepada kepala daerah untuk mengangkat kembali mereka (PNS mantan napi) ke dalam jabatan struktural di daerah," terang Reydonyzar di kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Menurutnya, ini semata seiring sejalan semangat reformasi birokrasi serta pencegahan pemberantasan korupsi. Mendagri sangat meminta kepada kepala bupati walikota tidak mengangkat mereka di jabatan struktural di daerah.

"Dan ini sebagai dasar kepala daerah yang sudah terlanjur mempromosikan untuk mencopotnya," tegasnya.

Dia menegaskan, dalam UU Nomor 43 tahun 1999 maupun PP Nomor 32 tahun 1979 huruf b dan UU Nomor 8 tahun 1974 sejatinya mereka dapat diberhentikan dari Pegawai Negeri Swasta (PNS).

"Mereka hanya tidak boleh menduduki jabatan strategis sebagai pejabat struktural seperti eselon II, eselon III, dan eselon IV di daerah", ujarnya.
(ysw)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Isu Bank Bermasalah,...
Isu Bank Bermasalah, Nasabah Diminta Jangan Termakan Hoaks
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Infografis
20 Kolonel Pecah Bintang...
20 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved