Mantan napi dilarang pegang jabatan struktural

Rabu, 31 Oktober 2012 - 22:05 WIB
Mantan napi dilarang...
Mantan napi dilarang pegang jabatan struktural
A A A
Sindonews.com - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan surat edaran agar kepala daerah tidak mengangkat mantan narapidana dalam jabatan struktural.

Kepala pusat penerangan (Kasuspen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, kemarin (Selasa, 30 Oktober 2012) Mendagri baru menandatangani Surat Edaran Nomor 800/432.

"Surat itu intinya larangan kepada kepala daerah untuk mengangkat kembali mereka (PNS mantan napi) ke dalam jabatan struktural di daerah," terang Reydonyzar di kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Menurutnya, ini semata seiring sejalan semangat reformasi birokrasi serta pencegahan pemberantasan korupsi. Mendagri sangat meminta kepada kepala bupati walikota tidak mengangkat mereka di jabatan struktural di daerah.

"Dan ini sebagai dasar kepala daerah yang sudah terlanjur mempromosikan untuk mencopotnya," tegasnya.

Dia menegaskan, dalam UU Nomor 43 tahun 1999 maupun PP Nomor 32 tahun 1979 huruf b dan UU Nomor 8 tahun 1974 sejatinya mereka dapat diberhentikan dari Pegawai Negeri Swasta (PNS).

"Mereka hanya tidak boleh menduduki jabatan strategis sebagai pejabat struktural seperti eselon II, eselon III, dan eselon IV di daerah", ujarnya.
(ysw)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Isu Bank Bermasalah,...
Isu Bank Bermasalah, Nasabah Diminta Jangan Termakan Hoaks
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved