KPU Timteng Utara dapat sanksi dari DKPP
Rabu, 31 Oktober 2012 - 16:58 WIB
KPU Timteng Utara dapat sanksi dari DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Timor Tengah (Timteng) Utara.
Mereka yang terkena sanksi tersebut ialah Asterius E Da Cunha (Ketua KPU Timteng Utara), Lamur Isfridaus, Dolvinus Kolo, Fidelis Olin, Vincentius Sintu Lopes (Anggota).
Dalam rilis kepada wartawan, kelimanya, terbukti tidak melaksanakan proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan para pasangan calon secara cermat, adil, dan setara.
Perbuatan mereka menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan yang mengganggu citra penyelenggara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timteng Utara.
Mereka juga terbukti tidak profesional dan lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timteng Utara sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Lantaran hal itu, KPU Pusat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan tersebut.
Mereka yang terkena sanksi tersebut ialah Asterius E Da Cunha (Ketua KPU Timteng Utara), Lamur Isfridaus, Dolvinus Kolo, Fidelis Olin, Vincentius Sintu Lopes (Anggota).
Dalam rilis kepada wartawan, kelimanya, terbukti tidak melaksanakan proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan para pasangan calon secara cermat, adil, dan setara.
Perbuatan mereka menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan yang mengganggu citra penyelenggara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timteng Utara.
Mereka juga terbukti tidak profesional dan lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timteng Utara sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Lantaran hal itu, KPU Pusat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan tersebut.
(ysw)