KPK dalami BAP Simulator SIM limpahan Polri
Rabu, 31 Oktober 2012 - 14:04 WIB
KPK dalami BAP Simulator SIM limpahan Polri
A
A
A
Sindonews.com - Berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian SIM telah dilimpahkan Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, berkas perkara itu akan diteliti sebelum dilimpahkan ke penuntutan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, setelah menerima berkas itu, tidak berarti langsung dilanjutkan ke penuntutan.
"KPK sudah terima berkas dokumen dari Polri. Jadi proses penyerahan itu bukan kelanjutan proses penyidikan menjadi penuntutan," jelas Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2012).
Ia menjelaskan kalau proses penyerah itu merupakan kelanjutan dari verifikasi yang sempat tertunda.
"Jadi proses penyerahan dari berkas dokumen yang sudah ada di Polri beberapa waktu lalu yang dituangkan dalam BAP, dan juga bukti-bukti yang sudah dipunyai Polri terhadap penanganan kasus simulator SIM, kemarin belum selesai verifikasinya, sekarang akan dilanjutkan," tukasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, kalau kasus tersebut kini sepenuhnya sudah menjadi wewenang KPK, bukan ditangan Polri.
"Yang pasti proses penanganan simulator SIM sekarang sepenuhnya ditangani oleh KPK. Ini sudah clear dan kita perlu apresiasi Polri sehingga penanganan ini sepenuhnya oleh KPK, sejak 22 Oktober lalu, Polri ga lagi lakukan kegiatan penyidikan simulator sim," tandasnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, setelah menerima berkas itu, tidak berarti langsung dilanjutkan ke penuntutan.
"KPK sudah terima berkas dokumen dari Polri. Jadi proses penyerahan itu bukan kelanjutan proses penyidikan menjadi penuntutan," jelas Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2012).
Ia menjelaskan kalau proses penyerah itu merupakan kelanjutan dari verifikasi yang sempat tertunda.
"Jadi proses penyerahan dari berkas dokumen yang sudah ada di Polri beberapa waktu lalu yang dituangkan dalam BAP, dan juga bukti-bukti yang sudah dipunyai Polri terhadap penanganan kasus simulator SIM, kemarin belum selesai verifikasinya, sekarang akan dilanjutkan," tukasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, kalau kasus tersebut kini sepenuhnya sudah menjadi wewenang KPK, bukan ditangan Polri.
"Yang pasti proses penanganan simulator SIM sekarang sepenuhnya ditangani oleh KPK. Ini sudah clear dan kita perlu apresiasi Polri sehingga penanganan ini sepenuhnya oleh KPK, sejak 22 Oktober lalu, Polri ga lagi lakukan kegiatan penyidikan simulator sim," tandasnya.
(lns)