KPK panggil karyawan BNI 46
Rabu, 31 Oktober 2012 - 11:36 WIB
KPK panggil karyawan BNI 46
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyelewengan anggaran pada proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk mendapatkan keterangan lebih mendalam terkait itu, lembaga antikorupsi ini memanggil Karyawan Bank Nasional Indonesia 46 (BNI 46) cabang Kelapa Dua, Depok, Tri Hayati. Tri dinilai mengetahui aliran dana proyek bernilai Rp51 miliar itu.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya memanggil seorang saksi merupakan karyawan BNI 46 untuk melengkapi data pemeriksaan untuk tersangka Zulkarnen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya.
"Keterangan dari BNI ini diperlukan," ujar Priharsa saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya sebagai tersangka. Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah pada Kementerian Agama.
Dalam proyek tersebut nilai anggaran untuk pengadaan Alquran sebesar Rp20 miliar, sementara untuk proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah Rp31 miliar. Dari pengurusan anggaran itu, Dendy dan Zulkarnaen diduga menerima uang senilai Rp4 miliar.
Untuk mendapatkan keterangan lebih mendalam terkait itu, lembaga antikorupsi ini memanggil Karyawan Bank Nasional Indonesia 46 (BNI 46) cabang Kelapa Dua, Depok, Tri Hayati. Tri dinilai mengetahui aliran dana proyek bernilai Rp51 miliar itu.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya memanggil seorang saksi merupakan karyawan BNI 46 untuk melengkapi data pemeriksaan untuk tersangka Zulkarnen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya.
"Keterangan dari BNI ini diperlukan," ujar Priharsa saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya sebagai tersangka. Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah pada Kementerian Agama.
Dalam proyek tersebut nilai anggaran untuk pengadaan Alquran sebesar Rp20 miliar, sementara untuk proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah Rp31 miliar. Dari pengurusan anggaran itu, Dendy dan Zulkarnaen diduga menerima uang senilai Rp4 miliar.
(lns)