PAN desak Dahlan Iskan segera lapor BK
Rabu, 31 Oktober 2012 - 09:46 WIB
PAN desak Dahlan Iskan segera lapor BK
A
A
A
Sindonews.com - Aduan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlah Iskan ke Menteri Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam tentang adanya anggota DPR minta jatah perusahaan BUMN masih mengemuka.
Isu itu tambah memanas setelah tersebar {short massage service} (sms) gelap yang mengatasnamakan Humas BUMN memuat inisial pemeras.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno, mendesak Dahlan Iskan supaya tidak ragu-ragu membuka nama-nama oknum anggota DPR yang dinyatakan memeras itu. Menurutnya, Dahlan harus segera melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPR.
"FPAN juga mendesak agar Dahlan Iskan, Kementerian BUMN tidak hanya menebar desas-desus, maka sebaiknya segera melaporkan secara formal ke BK DPR disertai bukti-buktinya," ujar Teguh melalui pesan singkatnya, Rabu (31/10/2012).
Anggota Komisi V itu menambahkan, oknum DPR yang diduga melakukan 'pemerasan' harus dilaporkan ke BK, pasalnya menyangkut perilaku dan kode etik DPR. Terhadap tindakan menyimpang anggota DPR tersebut harus diproses oleh BK.
"BK akan memproses pengaduan tersebut, jika ada pelanggaran BK bisa memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan," ujarnya.
Selain itu, Dahlan juga bisa melaporkan oknum anggota DPR yang melakukan pemerasan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau ada indikasi pidana, kita dorong DI untuk melaporkan kasus ini ke KPK," pungkasnya.
Isu itu tambah memanas setelah tersebar {short massage service} (sms) gelap yang mengatasnamakan Humas BUMN memuat inisial pemeras.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno, mendesak Dahlan Iskan supaya tidak ragu-ragu membuka nama-nama oknum anggota DPR yang dinyatakan memeras itu. Menurutnya, Dahlan harus segera melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPR.
"FPAN juga mendesak agar Dahlan Iskan, Kementerian BUMN tidak hanya menebar desas-desus, maka sebaiknya segera melaporkan secara formal ke BK DPR disertai bukti-buktinya," ujar Teguh melalui pesan singkatnya, Rabu (31/10/2012).
Anggota Komisi V itu menambahkan, oknum DPR yang diduga melakukan 'pemerasan' harus dilaporkan ke BK, pasalnya menyangkut perilaku dan kode etik DPR. Terhadap tindakan menyimpang anggota DPR tersebut harus diproses oleh BK.
"BK akan memproses pengaduan tersebut, jika ada pelanggaran BK bisa memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan," ujarnya.
Selain itu, Dahlan juga bisa melaporkan oknum anggota DPR yang melakukan pemerasan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau ada indikasi pidana, kita dorong DI untuk melaporkan kasus ini ke KPK," pungkasnya.
(lns)