Bawaslu: 18 parpol masih bisa lolos
Selasa, 30 Oktober 2012 - 14:32 WIB
Bawaslu: 18 parpol masih bisa lolos
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menggugurkan 18 parpol dalam proses verifikasi bukanlah hasil final. Kelayakan 18 parpol tersebut untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 masih dikaji kembali.
Hal tersebut dikarenakan dalam peraturan perundang-undangan ke-18 partai politik (Parpol) tersebut masih mempunyai kesempatan untuk lolos ke tahap selanjutnya.
“Perspektif KPU final, tetapi menurut UU 8 tahun 2012 itu belum final. Ada ruang upaya hukum yang bisa ditempuh,“ kata Komisioner Bawaslu) Nasrulah, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Nasrulah mengungkapkan, upaya hukum tersebut nantinya bisa diproses dengan berbagai cara. Namun, tentunya para parpol tersebut harus tetap melalui Bawaslu untuk melanjutkan aduan mereka ke tingkatan selanjutnya.
“Ketika ada penetapan dari KPU peserta pemilu 2014. Dan disitulah keputusan terkait keberatan parpol diuji. Teknis pengujiannya tidak perlu ke PT UN bisa ke Bawaslu," paparnya.
Proses di Bawaslu sendiri dengan pendekatan musyawarah mufakat. Bawaslu nantinya mengambil keputusan final, apakah menerima, keberatan, menolak, atau menerima.
Menurut Nasrullah hal yang disampaikan para parpol karena dugaan pelanggaran selama masa proses verifikasi parpol.
Inilah kedelapan belas partai yang dianggap tidak lolos verifikasi oleh KPU karena syarat minimun yang tidak bisa dipenuhi.
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara
10. PNI Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhineka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
Hal tersebut dikarenakan dalam peraturan perundang-undangan ke-18 partai politik (Parpol) tersebut masih mempunyai kesempatan untuk lolos ke tahap selanjutnya.
“Perspektif KPU final, tetapi menurut UU 8 tahun 2012 itu belum final. Ada ruang upaya hukum yang bisa ditempuh,“ kata Komisioner Bawaslu) Nasrulah, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Nasrulah mengungkapkan, upaya hukum tersebut nantinya bisa diproses dengan berbagai cara. Namun, tentunya para parpol tersebut harus tetap melalui Bawaslu untuk melanjutkan aduan mereka ke tingkatan selanjutnya.
“Ketika ada penetapan dari KPU peserta pemilu 2014. Dan disitulah keputusan terkait keberatan parpol diuji. Teknis pengujiannya tidak perlu ke PT UN bisa ke Bawaslu," paparnya.
Proses di Bawaslu sendiri dengan pendekatan musyawarah mufakat. Bawaslu nantinya mengambil keputusan final, apakah menerima, keberatan, menolak, atau menerima.
Menurut Nasrullah hal yang disampaikan para parpol karena dugaan pelanggaran selama masa proses verifikasi parpol.
Inilah kedelapan belas partai yang dianggap tidak lolos verifikasi oleh KPU karena syarat minimun yang tidak bisa dipenuhi.
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara
10. PNI Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhineka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
(rsa)