Korupsi Alquran, KPK panggil 3 karyawan swasta
Senin, 29 Oktober 2012 - 11:42 WIB
Korupsi Alquran, KPK panggil 3 karyawan swasta
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga karyawan swasta, terkait kasus korupsi pengadaan Alquran, di Kementerian Agama (Kemenang), Vasko Rusemy, Rizky Moelyoputro, dan Syamsurachman.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus kepengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium di Kemenag.
Ketiganya dipanggil sebagai saksi yang diduga mengetahui korupsi senilai Rp51 miliar di proyek tersebut.
"Semua diperiksa sebagai saksi," jelas Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (29/10/2012).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Dendy Prasetya sebagai tersangka bersama Zulkarnaen Djabar dalam kasus tersebut.
Keduanya, diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah pada Kementerian Agama.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus kepengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium di Kemenag.
Ketiganya dipanggil sebagai saksi yang diduga mengetahui korupsi senilai Rp51 miliar di proyek tersebut.
"Semua diperiksa sebagai saksi," jelas Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (29/10/2012).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Dendy Prasetya sebagai tersangka bersama Zulkarnaen Djabar dalam kasus tersebut.
Keduanya, diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah pada Kementerian Agama.
(mhd)