DPD seharusnya berperan dalam Otda
Jum'at, 26 Oktober 2012 - 01:11 WIB

DPD seharusnya berperan dalam Otda
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat pemerintahan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, peranan DPD dalam pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda) mestinya sangat krusial. Pasalnya, DPD adalah mewakili daerah dan DPD menjadi bagian tak terpisahkan (integral) dari daerah.
"Aspirasi daerah dan keragaman lokal semestinya menjadi doamin atau wilayah cakupan DPD sesuai dengan Konstitusi sesuai dengan pasal 22D (1), (2) dan (3) UUD NRI tahun 1945," ujarnya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis 25 Oktober 2012.
Menurut Siti, selama rentang waktu 2004-2012, DPD berhasil menyusun RUU berkaitan dengan daerah seperti tentang pemerintahan daerah, Pilkada, dan Desa dan sudah diserahkan ke DPR, tapi nasib RUU tidak jelas karena DPD tidak masuk dalam pengambil keputusan. "Penetapan RUU menjadi UU dilakukan oleh DPR dan Presiden," katanya.
Siti menlanjutkan, sebagai lembaga politik dan mewakili daerah, DPD seharusnya dapat mengawal rumusan-rumusan UU terkait daerah sampai final. Artinya tidak sekadar mengusulkan bendel RUU terkait daerah dan setelah itu nasibnya seperti apa, tak diketahui lagi.
"DPD akan ditanya konstituennya di daerah dalam masa kunjungan ke daerah dan mereka menagih janji dan bukti aspirasi daerah telah diakomodasi," jelasnya.
Pengamat pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito menambahkan, apabila DPD diberikan kebijakan untuk otda harus memenuhi berbagai persyaratan terlebih dahulu.
Pasalnya, terdapat sebagian besar anggota DPD ternyata juga orang parpol, sehingga menjadi dilema jika memberi kewenangan DPD jika mereka juga agen parpol.
"Kewenangan dapat diberikan jika dilarang orang DPD dari parpol," imbuhnya.
"Aspirasi daerah dan keragaman lokal semestinya menjadi doamin atau wilayah cakupan DPD sesuai dengan Konstitusi sesuai dengan pasal 22D (1), (2) dan (3) UUD NRI tahun 1945," ujarnya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis 25 Oktober 2012.
Menurut Siti, selama rentang waktu 2004-2012, DPD berhasil menyusun RUU berkaitan dengan daerah seperti tentang pemerintahan daerah, Pilkada, dan Desa dan sudah diserahkan ke DPR, tapi nasib RUU tidak jelas karena DPD tidak masuk dalam pengambil keputusan. "Penetapan RUU menjadi UU dilakukan oleh DPR dan Presiden," katanya.
Siti menlanjutkan, sebagai lembaga politik dan mewakili daerah, DPD seharusnya dapat mengawal rumusan-rumusan UU terkait daerah sampai final. Artinya tidak sekadar mengusulkan bendel RUU terkait daerah dan setelah itu nasibnya seperti apa, tak diketahui lagi.
"DPD akan ditanya konstituennya di daerah dalam masa kunjungan ke daerah dan mereka menagih janji dan bukti aspirasi daerah telah diakomodasi," jelasnya.
Pengamat pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito menambahkan, apabila DPD diberikan kebijakan untuk otda harus memenuhi berbagai persyaratan terlebih dahulu.
Pasalnya, terdapat sebagian besar anggota DPD ternyata juga orang parpol, sehingga menjadi dilema jika memberi kewenangan DPD jika mereka juga agen parpol.
"Kewenangan dapat diberikan jika dilarang orang DPD dari parpol," imbuhnya.
(ysw)