Tahanan korupsi kabur, Polri kecolongan
Rabu, 24 Oktober 2012 - 18:11 WIB
Tahanan korupsi kabur, Polri kecolongan
A
A
A
Sindonews.com - Polri membantah, pihaknya telah kecolongan atas kaburnya Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armayin dan istrinya Nurhayati Armayindi ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah haji. Padahal, status Thaib saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi APBD tahun 2004 senilai Rp6,9 miliar.
“Tidak. Info dari Bareskrim yang bersangkutan sudah dicekal. Kalau sudah dicekal kan tidak bisa keluar,“ kata Kadiv Humas Mabes Polri BrigjenPol Suhardi Aliyus dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Suhardi mengklaim, surat permintaan pencegahan Tahib sudah dikeluarkan oleh Imigrasi. Hal itu berarti, dia tak bisa pergi ke luar negeri, termasuk menjalankan ibadah haji. “Imigrasi kan sudah terima surat cekalnya. Bisa di cek ke imigrasi, coba di cek yang teliti. Kalau benar, kok bisa ya?“ terangnya.
Sementara itu, pihak Imigrasi masih belum bisa memberikan kepastian mengenai kabar kaburnya Thaib. Mereka malah melempar balik kasus tersebut kepada pihak Bareskrim.
“Silahkan dikonfirmasi lagi mengenai kabar pencegahan tersebut kepada pihak yang memohon. Soalnya informasi pencegahan itu rahasia,“ kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armayin dan istrinya Nurhayati Armayindi diduga meloloskan diri keluar Negeri dengan modus berangkat haji. Padahal status pencekalan terhadapnya hingga kini belum dicabut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Hingga saat ini, Thaib belum bisa dimintai keterangan terkait penetapannya sebagai tersangka, serta pencegahan ke luar negeri, karena Thaib diketahui jarang melakukan aktifitas dinas termasuk datang ke kantornya.
Thaib ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) APBD tahun 2004 senilai Rp6,9 miliar. Dia dicekal bepergian keluar negeri oleh Bareskrim Polri selama enam bulan mendatang.
Sebelumnya, pada 12 Oktober 2012, Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan surat pencekalan terhadap Thaib ke Polda Malut untuk ditindak lanjuti. Thaib juga harus mendapat izin dari Mabes Polri, melalui Polda Malut bila ingin keluar dari provinsinya. Bareskrim Mabes Polri saat ini juga telah menyiapkan surat izin ke Presiden untuk menahan Thaib.
“Tidak. Info dari Bareskrim yang bersangkutan sudah dicekal. Kalau sudah dicekal kan tidak bisa keluar,“ kata Kadiv Humas Mabes Polri BrigjenPol Suhardi Aliyus dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Suhardi mengklaim, surat permintaan pencegahan Tahib sudah dikeluarkan oleh Imigrasi. Hal itu berarti, dia tak bisa pergi ke luar negeri, termasuk menjalankan ibadah haji. “Imigrasi kan sudah terima surat cekalnya. Bisa di cek ke imigrasi, coba di cek yang teliti. Kalau benar, kok bisa ya?“ terangnya.
Sementara itu, pihak Imigrasi masih belum bisa memberikan kepastian mengenai kabar kaburnya Thaib. Mereka malah melempar balik kasus tersebut kepada pihak Bareskrim.
“Silahkan dikonfirmasi lagi mengenai kabar pencegahan tersebut kepada pihak yang memohon. Soalnya informasi pencegahan itu rahasia,“ kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armayin dan istrinya Nurhayati Armayindi diduga meloloskan diri keluar Negeri dengan modus berangkat haji. Padahal status pencekalan terhadapnya hingga kini belum dicabut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Hingga saat ini, Thaib belum bisa dimintai keterangan terkait penetapannya sebagai tersangka, serta pencegahan ke luar negeri, karena Thaib diketahui jarang melakukan aktifitas dinas termasuk datang ke kantornya.
Thaib ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) APBD tahun 2004 senilai Rp6,9 miliar. Dia dicekal bepergian keluar negeri oleh Bareskrim Polri selama enam bulan mendatang.
Sebelumnya, pada 12 Oktober 2012, Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan surat pencekalan terhadap Thaib ke Polda Malut untuk ditindak lanjuti. Thaib juga harus mendapat izin dari Mabes Polri, melalui Polda Malut bila ingin keluar dari provinsinya. Bareskrim Mabes Polri saat ini juga telah menyiapkan surat izin ke Presiden untuk menahan Thaib.
(san)