Selama 10 tahun, MA belum pernah reformasi
Selasa, 23 Oktober 2012 - 20:11 WIB
Selama 10 tahun, MA belum pernah reformasi
A
A
A
Sindonews.com - Gerakan para hakim muda yang mendesak agar Mahkamah Agung (MA) mempelopori gerakan pembersihan hakim nakal semestinya didukung. Sejak penggabungan berbagai pengadilan dibawah satu atap, lembaga ini dinilai tidak pernah melakukan reformasi peradilan dengan serius.
"Sejak sepuluh tahun terakhir, MA tidak pernah ada gerakan reformasi MA. Padahal jumlah-jumlah persoalan sangat banyak," kata Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fajrul Falakh di Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Gerakan ini menandakan, adanya generasi baru hakim yang menyadari kekeliruan yang terjadi selama ini. Karena itu, harus direspon positif oleh pimpinan MA maupun masyarakat.
Menurutnya, MA masih mempunyai persoalan teknis administratif, misalnya tidak pernah ada jadwal persidangan yang berlaku ketat pada kalangan hakim. Masih ada juga masalah dengan risalah sidang, yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu cepat dan mendukung kerja hakim dalam mengambil keputusan, apalagi diakses oleh publik.
Demikian juga dengan kualitas putusan para hakim, masih banyak fakta-fakta persidangan yang penting tidak dijadikan pertimbangan.
Belakangan juga terkuak masalah intergitas dan moralitas para hakim. Misalnya para hakim yang tertangkap tangan terlibat penyuapan atau menggunakan narkoba seperti hakim Puji Widjayanto (PW).
"Syukurlah kalau ada hakim muda di lingkungan MA yang menyadari. Hakim sendiri yang memasang harus mendinamisir situasi internal," ujarnya.
"Sejak sepuluh tahun terakhir, MA tidak pernah ada gerakan reformasi MA. Padahal jumlah-jumlah persoalan sangat banyak," kata Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fajrul Falakh di Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Gerakan ini menandakan, adanya generasi baru hakim yang menyadari kekeliruan yang terjadi selama ini. Karena itu, harus direspon positif oleh pimpinan MA maupun masyarakat.
Menurutnya, MA masih mempunyai persoalan teknis administratif, misalnya tidak pernah ada jadwal persidangan yang berlaku ketat pada kalangan hakim. Masih ada juga masalah dengan risalah sidang, yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu cepat dan mendukung kerja hakim dalam mengambil keputusan, apalagi diakses oleh publik.
Demikian juga dengan kualitas putusan para hakim, masih banyak fakta-fakta persidangan yang penting tidak dijadikan pertimbangan.
Belakangan juga terkuak masalah intergitas dan moralitas para hakim. Misalnya para hakim yang tertangkap tangan terlibat penyuapan atau menggunakan narkoba seperti hakim Puji Widjayanto (PW).
"Syukurlah kalau ada hakim muda di lingkungan MA yang menyadari. Hakim sendiri yang memasang harus mendinamisir situasi internal," ujarnya.
(mhd)