KPU ngeyel, Bawaslu akan tindak tegas
Selasa, 23 Oktober 2012 - 14:06 WIB
KPU ngeyel, Bawaslu akan tindak tegas
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) mengancam akan melakukan tindakan tegas terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika tetap bersikeras mempertahankan sikap mereka terkait proses pemberian informasi.
Ketua Bawaslu Muhamad menganggap, apa yang sudah dilakukan KPU selama ini dengan tidak mau memberikan akses informasi yang dibutuhkan Bawaslu adalah perbuatan yang melanggar undang-undang.
"Sebelumnya, kita pernah berusaha melakukan koordinasi dengan KPU karena ada sembilan surat dari Bawaslu yang pernah mengingatkan mengenai kinerja KPU, namun tidak mendapatkan respon. Karena tidak direspon, kami memutuskan melakukan klarifikasi dengan KPU mengenai surat-surat dan pengawasan yang hendak kami lakukan," kata Muhamad dalam keterangan persnya di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Muhamad menjelaskan, dalam hasil pertemuannya itu, KPU pun tetap bersikeras dirinya tidak melakukan kesalahan apapun dengan tidak memberikan data ataupun informasi yang dibutuhkan Bawaslu.
Pasalnya, mereka juga berketetapan dengan Undang-undang Informasi UU No 14 tahun 2008 yang tidak mengharuskan mereka memberikan informasi sebelum semua proses yang mereka lakukan rampung.
"KPU bersikeras tidak memberikan salinan dokumen, karena masih pada tahap proses. Termasuk juga kepada Bawaslu. Itulah yang membuat kami tidak ingin disamakan dengan pemantau pemilu lainnya, karena kami ditugaskan oleh negara dan dilindungi undang-undang," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya pun berupaya untuk melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan KPU mengenai pemberian data tersebut. Nantinya juga, Bawaslu akan segera melakukan rapat pleno untuk membahas sikap KPU yang tetap pada pendirian mereka selama ini.
"Kalau KPU tetap perlakukan kami sama dengan pemantau pemilu lainnya, kami akan bersikap lebih keras daripada hal yang biasa. Kami akan tentukan sikap tegas itu dalam waktu dua tiga hari kemudian. Kita berharap KPU berubah," tegasnya.
Ketua Bawaslu Muhamad menganggap, apa yang sudah dilakukan KPU selama ini dengan tidak mau memberikan akses informasi yang dibutuhkan Bawaslu adalah perbuatan yang melanggar undang-undang.
"Sebelumnya, kita pernah berusaha melakukan koordinasi dengan KPU karena ada sembilan surat dari Bawaslu yang pernah mengingatkan mengenai kinerja KPU, namun tidak mendapatkan respon. Karena tidak direspon, kami memutuskan melakukan klarifikasi dengan KPU mengenai surat-surat dan pengawasan yang hendak kami lakukan," kata Muhamad dalam keterangan persnya di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Muhamad menjelaskan, dalam hasil pertemuannya itu, KPU pun tetap bersikeras dirinya tidak melakukan kesalahan apapun dengan tidak memberikan data ataupun informasi yang dibutuhkan Bawaslu.
Pasalnya, mereka juga berketetapan dengan Undang-undang Informasi UU No 14 tahun 2008 yang tidak mengharuskan mereka memberikan informasi sebelum semua proses yang mereka lakukan rampung.
"KPU bersikeras tidak memberikan salinan dokumen, karena masih pada tahap proses. Termasuk juga kepada Bawaslu. Itulah yang membuat kami tidak ingin disamakan dengan pemantau pemilu lainnya, karena kami ditugaskan oleh negara dan dilindungi undang-undang," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya pun berupaya untuk melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan KPU mengenai pemberian data tersebut. Nantinya juga, Bawaslu akan segera melakukan rapat pleno untuk membahas sikap KPU yang tetap pada pendirian mereka selama ini.
"Kalau KPU tetap perlakukan kami sama dengan pemantau pemilu lainnya, kami akan bersikap lebih keras daripada hal yang biasa. Kami akan tentukan sikap tegas itu dalam waktu dua tiga hari kemudian. Kita berharap KPU berubah," tegasnya.
(mhd)